Satgas Klaim PPKM Mikro Ampuh Turunkan Kasus COVID-19
JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 mengklaim kebijakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 9-22 Maret berhasil menurunkan angka kasus COVID-19.
"Silakan amati terus hasil PPKM mikro sejak awal sampai dengan nanti, kalau ada yang meragukan," ujar Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin, 8 Maret.
Wiku mengatakan, kunci sukses PPKM mikro adalah adanya Satgas yang terstruktur dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai kelurahan atau desa. Satgas tersebut beranggotakan aparat sipil, unsur TNI, Polri, serta tokoh masyarakat.
"Semua bekerja untuk empat fungsi, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung. Semuanya terkendali dan termonitor, sehingga efektif," katanya.
Wiku juga menjelaskan, PPKM tahap ke-3 yang berlaku di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) cukup berperan besar menekan penurunan kasus.
"Bahkan kasus di Jawa Timur sudah terjadi penurunan sejak PPKM tahap kedua,” sebutnya.
Dia berharap, PPKM berbasis mikro bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker. Menurut Wiku, meningkatnya penggunaan masker saat PPKM mikro karena pengawasan dilakukan di wilayah yang lebih sempit, sehingga proses pengawasan lebih ketat.
Hingga akhir Februari, kata Wiku, sebanyak 22.832 posko COVID-19 terbentuk di 30 provinsi. Kegiatan paling banyak di posko COVID-19 selama PPKM mikro adalah edukasi dan sosialisasi menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
Baca juga:
- Akhirnya KPK Akui Bos BUMD Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Program DP 0 Rupiah
- Bantah Terima Duit, Dua Pejabat Kemensos Akui Terima Sepeda Brompton
- Jokowi Memanggil Para Inventor Muda Buat Revolusi Industri 4.0 Indonesia
- Diam-diam KPK Jadikan Bos BUMD Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Program DP 0 Rupiah
Diketahui, perpanjangan PPKM mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Dalam instruksi itu, PPKM mikro diperluas ke provinsi di luar Jawa-Bali, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM berskala mikro 9-22 Maret 2021. PPKM mikro tahap II diyakini efektif untuk mengendalikan penyebaran kasus COVID-19.