Imbas Pelebaran Jalan KBT Cakung, 22 Rumah Warga di Bantaran KBT Cakung Bakal Dibongkar

JAKARTA - Permukiman warga di RT 07/03 Ujung Menteng, Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur terkena imbas pelebaran jalan sejajar Kanal Banjir Timur (KBT). Petugas Pemkot Jakarta Timur pun mulai melakukan pendataan pada Senin, 29 April.

Sebanyak 22 bidang di permukiman warga terkena dampak pelebaran jalan. Satu per satu rumah warga didatangi petugas gabungan untuk didata kepemilikan tanahnya. Kegiatan ini melibatkan unsur pengurus RT, RW, LMK kelurahan, kecamatan, Biro Pemerintahan, Satpol PP, Dinas Bina Marga, kelurahan, dan unsur terkait lainnya.

Koordinator Pengaduan Biro Pemerintahan DKI Jakarta Agus Saputra mengatakan, ini merupakan pendataan awal terhadap 22 bidang yang diajukan dalam daftar kepemilikan tanah yang terkena program pembangunan akses jalan sejajar KBT tersebut.

Pihaknya ingin memastikan kepemilikan tanahnya. Karena berdasarkan data yang ada, dari 22 bidang tanah, diklaim dimiliki oleh 27 orang. Sehingga perlu dicek kembali apakah ada penambahan orang yang memilikinya atau tidak.

"Pendataan ini kita targetkan rampung dalam satu hari. Nantinya dituangkan dalam daftar sementara yang akan kita undang dalam konsultasi publik di Kantor Kelurahan pada 7 Mei mendatang," ujar Agus, Senin, 29 April.

Menurutnya, sejauh ini tidak ada kendala dalam melakukan pendataan. Sebab pihaknya melibatkan personil gabungan didukung pengurus RT, RW dan LMK setempat.

Saat sosialisasi awal pada pekan lalu, pihaknya sudah membagikan formulir kepada warga pemilik bidang tanah. Hari ini formulir tersebut ditarik kembali untuk mengetahui siapa saja pemilik lahan yang akan dibebaskan.

Untuk surat kepemilikan tanah akan diperiksa pada saat pelaksanaan pengadaan tanah oleh Kantor Pertanahan. karena pihaknya hanya melakukan pendataan klaim kepemilikan saja oleh masyarakat.

Menurut Nona (64) warga RT 07/03 Ujung Menteng, pihaknya mendukung program DKI dalam pembangunan akses jalan dengan catatan rumahnya yang dihuninya itu mendapatkan ganti rugi yang uangnya bisa digunakan untuk membeli rumah kembali.

"Rumah awal yang dulu dibongkar karena terkena pembangunan KBT. Sekarang bikin rumah baru lagi, eh kena pembebasan lagi untuk pelebaran jalan KBT," katanya.

Padahal rumah miliknya saat ini baru dibangun setelah rumah sebelumnya juga terkena pembangunan KBT.

"Harapannya nanti dibayar sesuai harga pasaran agar bisa membangun kembali rumah di tempat lain," ujarnya.