Protes Pemprov DKI Patok Tarif Ambulans Jenazah Rp350 Ribu, DPRD: Ini Apa Coba?

JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah tak sepakat dengan pemungutan retribusi pelayanan ambulans jenazah untuk warga sebesar Rp350 ribu.

Ida menyebut mendapat banyak keluhan dari warga tidak mampu yang kesulitan membayar retribusi tersebut untuk keperluan pengantaran jenazah. Hal ini diungkapkan Ida dalam rapat kerja bersama Pemprov DKI.

"Saya tinggal di tempat padat penduduk. Untuk beli kain kafan saja kadang-kadang tidak mampu, RT sampai patungan. Eh, sekarang ambulans ada retribusinya pula, Rp350 ribu dalam kota. Ini apa coba?" tutur Ida, Jumat, 26 April.

Besaran nilai retribusi ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Menurut Ida, mayoritas pengguna layanan ambulans jenazah Pemprov DKI berasal dari kalangan tidak mampu. Sementara, warga mampu lebih memilih untuk menyewa ambulans yayasan swasta.

"Saya yakin, yang mau pinjam rata-rata adalah warga yang memang tidak mampu. Kalau memang warga mampu, disewa aja ambulans MER-C kek, ambulans apa gitu," ucap Ida.

Oleh karena itu, Ida meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) untuk mengubah aturan mengenai retribusi ambulans jenazah untuk warga dengan menggratiskan tarif layanannya.

"Menurut saya, ini perlu dievaluasi betul. Perdanya mesti direvisi. Mereka (Distamhut) berpatokan dengan perda. Katanya di perda harus bayar Rp350 ribu. Lho kok Pemda DKI ini sudah sama kayak swasta," tandasnya.