Dewas KPK Soal Koordinasi dengan PPATK: Sudah Berkali-kali, Kasus Firli hingga Pungli Rutan
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari transaksi janggal sudah sering dilakukan. Bahkan, saat mengusut dugaan pelanggaran etik yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri hingga pungutan liar (pungli) di rumah tahahanan (rutan).
Hal ini disampaikan Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menanggapi dilaporkannya koleganya, Albertina Ho oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas KPK. Adapun pelaporan itu berkaitan dengan koordinasi ke PPATK yang dianggap menyalahgunakan wewenang.
“Sudah berkali-kali, ya (koordinasi Dewas KPK dengan PPATK, red),” kata Syamsuddin dikutip pada Jumat, 26 April.
“Kasus Pak FB, kasus pungli rutan, Dewas KPK koordinasi dengan PPATK,” sambungnya.
Dalam proses pencarian transaksi janggal terkait dugaan etik Firli dan Pungli Rutan KPK, buktinya ada temuan sehingga tindak lanjut bisa dilakukan. “Dan enggak ada masalah,” tegas Syamsuddin.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menyalahgunakan wewenangnya setelah minta analisa transaksi janggal seorang pegawai ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga:
- Polisi Sebut Galih Loss Belum Dapat Endorse dari Konten yang Berunsur Penistaan
- DPRD Cecar Pemprov DKI Setengah Hati Minta Kelola Wisma Atlet ke Pusat
- Pengungkapan Kasus Tiktoker Galih Loss Berawal dari Patroli Siber
- Banding Ditolak, Hukuman 3 Eks Pejabat Dinas ESDM NTB di Kasus Korupsi Pasir Besi PT AMG Diperberat
Selain itu, dia juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Albertina secara pribadi menduga laporan itu disampaikan karena Ghufron tersandung pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) yang akan disidangkan pada 2 Mei mendatang.
Sementara Ghufron menyerahkan penilaian itu kepada publik. Dia hanya bilang pelaporan dan gugatan dilakukan karena ia melihat adanya pelanggaran etik.
“Itu kan kami punya kewajiban untuk menegakkan etik dengan cara mewajibkan untuk melaporkan,” kata Ghufron kepada wartawan, Kamis, 25 April.
“Setiap Insan KPK itu menegakkan nilai-nilai integritas diminta untuk melaporkan,” sambung Ghufron sambil menyebut menyerahkan seluruh prosesnya ke Dewan Pengawas.