Minta Warga Jakarta di Luar Daerah Pindah KTP, Pemprov DKI Janjikan Gratis Bea Balik Nama Kendaraan

JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin meminta warga Jakarta yang tinggal di luar daerah untuk segera memindahkan dokumen kependudukannya, terutama KTP.

Hal ini seiring dengan rencana penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta yang bertahun-tahun menetap di daerah lain. Penonaktifan NIK, diakui Budi, berimbas pada pelayanan publik yang menggunakan NIK.

Untuk meringankan beban mereka, Budi mengaku Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) warga yang terdampak penonaktifan NIK.

"Kami sudah bekerja sama dengan Bapenda Jabar, Banten dan DKI untuk pajak biaya balik nama karena perubahan domisili aset. BBNKB nya akan dinolkan," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 26 April.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga memutuskan untuk mengecualikan penonaktifan NIK pada warga Jakarta yang sedang melakukan pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan.

"Untuk yang terdampak pada pelayanan kesehatan (BPJS), bagi masyarakat yang masih dalam perawatan seperti cuci darah, kemoterapi, dan perawatan rutin lainnya akan dikeluarkan dari program penataan dan penertiban dokumen kependudukan," ujarnya.

Pemprov DKI memulai penonaktifan NIK dengan sasaran 92 ribu warga Jakarta dengan rincian 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.

Lalu, penonaktifan NIK warga Jakarta yang sudah tinggal di luar daerah akan dilakukan setelah penonaktifan pada dua kategori awal selesai dilakukan.

Dalam prosesnya, Pemprov DKI memetakan warga-warga yang terdampak penonaktifan NIK. Lalu, data tersebut diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penghapusan NIK tersebut.

Kemudian, dalam verifikasi dan validasi keberatan warga yang terdampak penonaktifan NIK, Pemprov DKI akan mengajukan rekomendasi kepada Kemendagri sebagai tindak lanjut penghapusan NIK.