Ketua DPRD DKI Kritik Aturan 5 Persen APBD untuk Kelurahan di UU DKJ: Kita Tak Pernah Diajak Komunikasi!

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengkritik aturan alokasi anggaran sebesar 5 persen dari APBD untuk kelurahan di Jakarta. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Yang dipermasalahkan Prasetyo, DPRD DKI Jakarta selama ini tak pernah diajak bicara oleh DPR RI terkait aturan 5 persen APBD untuk kelurahan saat penyusunan UU DKJ.

"DKJ itu, kita sebagai DPRD DKI tidak pernah diajak omong oleh DPR dalam pembahasan bersama Kemendagri. Kan, ada usulan-usulan dari kita juga," kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 25 April.

Prasetyo menilai, aturan soal alokasi 5 persen anggaran daerah di Jakarta untuk kelurahan seakan hanya menduplikasi program dana desa.

Padahal, menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ini, Jakarta yang diproyeksikan sebagai kota global pascaperpindahan IKN tidak bisa disamakan dengan daerah lain.

"Jakarta itu kalau saya melihat tidak seperti daerah lain. Karena misalnya, antara Jakarta Pusat dan selatan jaraknya memang dekat. Bagaimana mekanismenya terhadap pertanggungjawaban nanti, apa yang diberikan 5 persen dari PAD itu?" cecar Prasetyo.

Anggaran 5 persen dari APBD Jakarta, lanjut Prasetyo, juga bukan angka kecil. Ia mengkhawatirkan mekanisme penggunaan anggaran yang berpotensi disalahgunakan.

"Jangan sandera lurah-lurah ini, lah. Nanti dia salah salah-dikit, ditangkap. Bagaimana kita mencegah jangan sampai terjadi sesuatu seperti korupsi. Itu aja," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan kelurahan di Jakarta mendapatkan dana APBD paling sedikit sebesar 5 persen dalam UU DKJ,

Aturan tersebut, kata dia, bertujuan untuk memperkuat kelurahan sebagai wilayah ujung tombak yang menyelesaikan berbagai persoalan yang terlihat kecil di lapangan tetapi berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat banyak.

"Dana APBD minimal 5 persen ini tentunya setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)," kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin, 22 April.

Dalam UU DKJ, Suhajar mengatakan penggunaan dana tersebut telah diatur penggunaannya, dengan prioritas utama antara lain untuk kesejahteraan pangan dan papan, terutama bagi lansia yang tidak memiliki mata pencaharian.

Dengan begitu, dia menyebutkan Lurah di DKJ nantinya yang akan mengurus para lansia itu, khususnya lansia yang terkatung-katung lantaran tidak lagi memiliki anak karena sudah wafat.