Bandar Narkoba dan Obat Keras di Karawang Terciduk Juga Setelah Lama Berstatus Buronan

KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menangkap 10 orang tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu. Dua tersangka di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ke-10 tersangka yang ditangkap itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama sebulan terakhir," kata Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Antara, Rabu, 24 April. 

Para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Mereka merupakan jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Karawang.

"Satuan Narkoba Polres Karawang selama satu bulan terakhir telah melakukan pengintaian terhadap para tersangka dimana di antaranya terdapat dua DPO kasus tindak pidana narkoba," katanya.

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Zaenal Abidin, menyampaikan bahwa kedua DPO yang diringkus itu telah lama menjadi target atau incaran kepolisian. Keduanya masing-masing berinisial ASB dan RF.

Tersangka berinisial ASB merupakan bandar obat keras tertentu dan tersangka RF adalah bandar narkoba jenis sabu yang terkenal 'licin' dan sulit untuk ditangkap.

Para tersangka lainnya yang ditangkap di antaranya berinisial J, S, RK, TH, AD, LS, SI, dan TF.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 164,08 gram, narkoba jenis ganja seberat 504,36 gram, serta psikotropika jenis obat keras tertentu sebanyak 181 butir.

Akibat perbuatannya, para tersangka masing-masing pasal tindak pidana narkoba berbeda, di antaranya untuk tersangka narkoba jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.

Kemudian tersangka narkoba jenis ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. Ancamannya minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Selanjutnya tersangka narkoba jenis obat keras tertentu dijerat pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.