DPR Ungkap Pembentukan Badan Penerimaan Negara Harus Perhatikan Kondisi Nasional dan Global
JAKARTA - Pemerintah sebelumnya telah menetapkan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dalam dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Adapun dalam dokumen tersebut, pembentukan badan otorita penerimaan negara tersebut bertujuan untuk mengerek tax ratio Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menyampaikan, belum dapat memberikan pendapat lebih jauh lantaran DPR belum belum berdiskusi terkait pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dengan Pemerintah.
“Kita belum bisa, Saya lihat di pemerintah (dengan DPR) belum dibicarakan, kita sih kemarin pernah kita usul tapi itu kembali ke pemerintah dulu,” ujar Amir kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 24 April.
Amir menyampaikan, terkait usulan pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara akan mengikuti kondisi ekonomi nasional saat ini, dan melihat kondisi perekonomian global yang saat ini sedang tidak menentu.
"Kita liat kondisi ekonomi sekarang, nasional dan global karena sedang tidak menentu," jelasnya.
Baca juga:
Oleh sebab itu, Amir menyampaikan agar Pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan kebijakan, termasuk dalam rancangan kerja pada pemerintahan baru nantinya lantaran kondisi global yang penuh ketidakpastian saat ini.
“Pemerintah harus hati-hati dalam menetapkan program yang akan menjadi dasar untuk mengangkat perekonomian kita saat ini, karena kondisi saat ini tidak menentu,” ucapnya.