Lukman Edy Sebut Putusan MK Tahap Akhir, Tugas Selanjutnya Mengawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

JAKARTA - Eks Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy menyebutkan, berbagai dalih penolakan terkait kecurangan Pilpres 2024 sudah terbantahkan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Semua pihak diminta menerima kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tahap akhir pertarungan Pemilu. 

"Termasuk angket, alhamdulillah sudah tidak ada bunyinya, seperti yang kita perkirakan sebelumnya. Suara rakyat itu di bawahnya suara Tuhan, tidak bisa dipungkiri rakyat sudah memilih Prabowo-Gibran," jelasnya dalam acara Halal Bihalal Seknas Sumatera Bersama Prabowo-Gibran di Jakarta Selatan, Selasa, 23 April.

Karena sudah ditolak, Lukman menyebut, saat ini merupakan waktu untuk berjalan besama demi kepentingan bangsa. Semua pihak harus mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran. 

"Menejelang Oktober dan setelah Oktober Seknas masih terus bertugas untuk mengawal semua agenda-agenda pemilu ini berlangsung dengan baik dan aman. Semua agenda kenegaraaan sampai pelantikan presiden berlangsung aman," pungkasnya. 

Di tempat sama, Ketua Umum Seknas Sumatera Bersama Prabowo-Gibran, Perismon membantah, pasangan 02 menang karena bagi-bagi bansos. Selama kampanye, relawan telah menjangkau 8 provinsi di Pulau Sumatera, dan tidak satupun ada pemberian bansos.

"Ketika kami turun langsung ke sana kami tidak pernah memberikan Bansos bantuan atau semacam money politik itu. Kami hanya memberikan berupa kaos di 60 titik di lokasi yang kami singgahi," ucap Perismon.