Rabu Besok, Prabowo-Gibran Hadiri Acara Penetapan Paslon Terpilih di KPU
JAKARTA - Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan menghadiri acara penetapan pasangan capres-cawapres terpilih Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, besok, Rabu 24 April 2024.
Penetapan pasangan capres-cawapres terpilih ini dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Iya, Pak Prabowo dan Mas Gibran akan datang langsung, diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penerapan beliau sebagai presiden terpilih," ujar Juru Bicara Prabowo, Dahnil Azhar Simanjuntak Selasa 23 April.
Dahnil mengatakan, Prabowo juga akan memberikan pernyataan resmi sebagai presiden terpilih besok di KPU. Keterpilihan Prabowo-Gibran sebagai penerus presiden Jokowi telah mendapat legitimasi hukum yang kuat pasca putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024.
"Jadi tentu beliau nanti akan menyampaikan statement secara resmi pas di KPU hari Rabu besok, paling jam 10 nanti akan diundang oleh KPU, insyaallah beliau akan menyampaikan statement secara resmi terkait dengan putusan MK," tandas Dahnil.
Diketahui, MK telah memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurut MK, dalil-dalil pemohon, mulai dari dugaan kecurangan, intervensi Jokowi dalam Pilpres, efek bansos atas perolehan suara Prabowo-Gibran serta ketidaknetralan aparat dan penjabat kepala daerah, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Permohonan ini diputuskan oleh delapan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Kemudian ada tiga Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat alias dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan putusan penolakan terhadap gugatan yang diajukan ini bersifat final sejak diucapkan di persidangan MK.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, dengan putusan MK tersebut, maka Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Nasional tetap berlaku. Hasil pemungutan suara nasional tetap dipakai.
Baca juga:
"Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 Jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," ujar Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Senin kemarin.
Dalam SK KPU tersebut, disebutkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara, Anies-Muhaimin meraih 40,9 juta suara atau 24,9 persen dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27 juta suara atau 16,5 persen.