Gugatan PDIP di PTUN Jalan Terus Usai MK Tolak Permohonan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres
JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan permohonan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Namun, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tetap berjalan demi memperjuangkan demokrasi.
Hal ini disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi putusan MK yang dibacakan, Senin, 22 April. Katanya, apa yang disampaikan harus ditaati tapi partainya bakal berjuang lewat jalur lainnya.
“Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengikat maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 22 April.
“Serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” sambungnya.
Partai berlambang banteng merasa perlu memperjuangkan demokrasi, ujar Hasto. Penyebabnya, mereka tak mau pemilihan umum (pemilu) mendatang diwarnai berbagai kecurangan.
Lagipula, demokrasi di Indonesia tak boleh hanya sebatas prosedural semata. Hasto bilang kondisi ini bisa membahayakan legitimasi pemerintahan ke depan yang akan menghadapi berbagai tantangan.
“Terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global,” tegasnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak tergugat.
“Intinya jenis gugatannya adalah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU,” kata eks Hakim Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun yang jadi pemimpin Tim PDI di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 2 April.
Gayus mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU adalah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Lembaga ini dianggap telah melawan hukum karena bertentangan dengan asas dan norma dalam pemilihan umum (pemilu).