Kejari Jembrana Tahan Tersangka Korupsi LPD yang Bikin Rugi Rp1,2 Miliar
DENPASAR - Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan kerugian lebih dari Rp1,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, pihaknya menetapkan NKP (46) kasir sekaligus bendahara LPD Baluk sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.
"Penyidik memutuskan melakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri," katanya didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Putu Andy Sutadharma dan Kepala Seksi Intelijen Fajar Said dilansir ANTARA, Senin, 22 April.
Dia mengatakan, ada beberapa cara tersangka mengeruk dana dari lembaga keuangan desa adat tersebut seperti menarik tabungan nasabah tanpa sepengetahuan nasabah bersangkutan, menarik uang dengan jumlah yang lebih besar dibanding yang ditarik nasabah, serta tidak menyetorkan tabungan nasabah ke kas LPD.
Dalam menjalankan aksinya ini, kata dia, NKP melakukannya bersama IPAYA dan INW, yang keduanya merupakan petugas penarik tabungan ke masyarakat Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara.
"Untuk IPAYA tidak dilakukan upaya hukum lebih lanjut karena yang bersangkutan meninggal dunia. Sedangkan INW statusnya masih sebagai saksi dan kami periksa lebih lanjut," katanya.
Dari pemeriksaan terhadap NKP, dia melakukan tindakan yang merugikan LPD Baluk sejak tahun 2019 yang untuk menutupi perbuatannya dia membuat kwitansi-kwitansi palsu terkait uang masuk dan keluar.
"Sehingga perbuatannya itu tidak diketahui ketua LPD Baluk. Setelah uang LPD cukup banyak dia gunakan, kasus ini baru terkuak," katanya.
Dari kerugian lebih dari Rp1,2 miliar, kata dia, tersangka memperkaya diri sendiri atau memakai dana tersebut lebih dari Rp600 juta.
Akibat perbuatannya, Kejaksaan Negeri Jembrana menjerat NKP dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Selain dengan undang-undang pemberantasan korupsi, kejaksaan juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
LPD merupakan lembaga keuangan desa adat di Bali, yang mengelola dana tabungan masyarakat desa adat serta memberikan kredit untuk membantu pertumbuhan ekonomi warganya.
Selain menetapkan dan menahan tersangka korupsi dana LPD, Kejaksaan Negeri Jembrana juga menerima pelimpahan tersangka pengedar rokok ilegal dari penyidik Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar.
Penyidik bea dan cukai menyerahkan tersangka IGNPAT, yang tertangkap saat mengedarkan rokok ilegal di Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo pada bulan Februari lalu.