Pesan Mahfud MD untuk Pemilu ke Depan: Harus Diperbaiki Agar Tak Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan

JAKARTA - Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD mengingatkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) harus diperbaiki. Penyalahgunaan wewenang dan kecurangan jangan sampai kembali terjadi di masa mendatang.

Hal ini disampaikan Mahfud saat disinggung soal dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat saat memutus sengketa Pilpres 2024.

Awalnya, dia tak mau bicara lebih lanjut soal legitimasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres terpilih karena terjadi perbedaan pendapat. Mahfud hanya menyebut putusan yang dibacakan pada hari ini, Senin, 22 April harusnya jadi penanda Pilpres 2024 selesai.

“Pokoknya, putusan MK hari ini mudah-mudahan menghilangkan kontran-kontran politik. Saya tidak mau bicara soal legitimasinya, legalitas hukum, kita liat perkembangannya,” kata Mahfud kepada wartawan di Posko Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 22 April.

Mahfud menilai polemik Pilpres 2024 harusnya berhenti seiring dengan putusan MK. Sebab, semua pihak harus fokus dengan hal yang lebih penting seperti kondisi global saat ini.

“Karena di berbagai belahan dunia, sekarang situasi geopolitik sedang jadi masalah dan bisa saja berdampak pada kita,” tegasnya.

Selain itu, pelaksanaan pemilu juga harus jadi perhatian. Apalagi, Pilkada Serentak 2024 bakal segera dilakukan.

 

Diingatkan Mahfud jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang dan kecurangan. Apalagi, tiga Hakim MK menyinggungnya dalam dissenting opinion tang dibacakan.

“Pemilu ke depan tentu harus diperbaiki baik yang dissenting maupun yang tidak dissenting, supaya untuk pilkada ke depan diharapakan dilakukan penataan agar tidak terjadi penualahgunaan kekuasaan dan tidak terjadi kecurangan-kecurangan. Kan itu semua hakim bicara itu,” ujar eks Menko Polhukam tersebut.

“Dan pilkada itu sudah akan mulai seleksinya, pendaftarannya yaitu bulan Juni. Jadi karena sudah dua bulan lagi, hakim meminta harus ada penataan, apakah itu peraturan, PKPU-nya atau apa, kita lihat nanti perkembangan,” pungkas Mahfud.