Sebut Ranah Bawaslu, MK Akui Tak Berwenang Adili Pelanggaran TSM
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak berwenang untuk mengadili perkara pelanggaran pemilu yang dijalankan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hakim MK Ridwan Mansyur menekankan bahwa penanganan pelanggaran pemilu yang diduga terjadi secara TSM merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Terhadap penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara TSM terhadap tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu, dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu adalah merupakan kewenangan Bawaslu," ungkap Ridwan saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Selasa, 22 April.
MK diakui Ridwan memang berwenang dalam mengadili pelanggaran yang berkaitan dengan proses pemilu.
Namun, ia menegaskan Mahkamah tidak mengesampingkan segala proses penyelesaian sengketa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga lain di luar Mahkamah, sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Pemilu.
"Dalam konteks ini, Mahkamah bukan dalam posisi untuk memberikan penilaian terhadap proses penyelesaian yang telah dilakukan oleh Bawaslu, melainkan memastikan Bawaslu telah melaksanakan kewenangan dengan tepat sesuai dengan asas dan hukum pemilu yang berlaku," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Ridwan menyebut proses penyelesaian sengketa yang dilakukan Bawaslu menjadi sebuah database pengawasan sekaligus sebagai rekam jejak perolehan suara masing-masing pasangan calon yang sewaktu-waktu dapat dibuka kembali untuk menjadi rujukan dalam persidangan di MK.
Baca juga:
- PKS Anggap Wajar Restorasi Rumah Dinas Heru Budi Rp22 Miliar: Biar jadi Kantor 24 Jam, Masalah Jakarta Pelik
- Heru Budi Tak Tahu Anak Buah Anggarkan Restorasi Rumah Dinas Gubernur Rp22,2 Miliar
- Soal Kelayakan, PDIP Singgung Kubu Prabowo Pernah Minta Megawati Dihadirkan di Sidang MK
- Gerindra Ungkap Syarat Mutlak jadi Menteri Prabowo
Sehingga, jika Bawaslu tak menemukan adanya pelanggaran pemilu secara TSM dalam Pilpres 2024, dapat dikatakan dugaan pelanggaran tersebut dianggap tidak pernah ada, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dalam persidangan.