MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Anies: Kita Berada di Persimpangan Jalan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Pilpres 2024 hari ini. Anies Baswedan memandang, perkara dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang kini hampir di ujung penyelesaiannya memrupakan persimpangan jalan.
Hal ini disampaikan Anies di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Jakarta PUsat, sebelum berangkat menuju gedung MK untuk menghadiri sidang putusan.
"Sekali lagi, kami sampaikan sebagaimana kami ungkapkan di depan majelis hakim, bahwa kita berada di sebuah persimpangan jalan," kata Anies, Senin, 22 April.
Anies meyakini adanya praktik kecurangan penyelenggaraan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif yang memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, hal itu tak bisa dibiarkan.
"Bila itu dibiarkan akan menjadi kebiasaan dan nantinya pemilu pilpres bukan mencerminkan aspirasi rakyat, tapi mencerminkan aspirasi pemegang kewenangan," ungkap Anies.
Oleh karena itu, Anies menitipkan kepercayaan kepada majelis hakim MK untuk mengeluarkan putusan dengan sebaik-baiknya.
"Kita yakin majelis hakim diberikan keberanian kekuatan untuk memutuskan, sehingga diberikan yang terbaik untuk Indonesia ke depan," tutur dia.
Majelis hakim MK mulai membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 pada sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB.
Meski dalam satu agenda sidang, putusan dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, lalu capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga:
Dalam petitum permohonannya, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Lalu, Anies-Muhaimin memiliki alternatif petitum permohonan yakni mendiskualifikasikan Gibran sebagai cawapres saat pemungutan suara ulang, sehingga Prabowo harus mencari cawapres lain.