MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Pagi Ini, TKN Santai: Kami Optimis Permohonan Kubu 01 dan 03 Ditolak

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April, pagi ini. 

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman mengatakan TKN santai menunggu putusan MK. Dia yakin hakim MK kebal dari segala intimidasi dan menolak permohonan kubu Paslon 01 dan 03. 

"Kami santai saja menunggu pengumuman. Kami yakin hakim MK akan bersikap negarawan yang kebal dari tekanan dan intimidasi," ujar Habiburokhman, Senin, 22 April. 

"Kalau mengacu pada fakta persidangan insyaallah kami optimis permohonan paslon 1 dan 3 akan ditolak," sambungnya. 

Habiburokhman menegaskan, tuduhan pelanggaran kuantitatif dan kecurangan kualitatif yang ditujukan ke paslon nomor urut 2 sudah terpatahkan dalam fakta persidangan.

Wakil ketua Komisi III DPR itu berharap, hakim MK akan menjaga suara rakyat yang menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari lalu. 

"Kita doakan hakim MK setia di jalur konstitusi dan demokrasi. Suara rakyat yang sudah menentukan pilihan haruslah sama-sama kita jaga," pungkasnya.

Dilansir dari jadwal yang tertera pada laman resmi MK di Jakarta, Senin, 22 April, sidang tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serentak pada hari yang sama.

 

“Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama,” kata Fajar, Minggu, 21 April. 

Dia mengatakan, para pihak yang terlibat di dalam perkara ini akan mendapatkan kuota 14 kursi di dalam ruang sidang. Jumlah tersebut sudah termasuk kuota bagi principal yang akan hadir.