Puncak Festival Balon Udara di Wonosobo: Kemenhub Wanti-wanti Penerbang Liar Didenda Rp500 Juta
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung penyelenggaraan festival balon udara di alun Alun-alun Wonosobo, Jawa Tengah pada hari ini. Adapun festival balon udara ini rutin diselenggarakan disetiap tahunnya.
“Festival Balon Udara yang berlangsung pada bulan syawal ini memang digelar setiap tahun oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk melestarikan tradisi budaya masyarakat, akan tetapi kami juga mengatur pelaksanaan dan melakukan pengawasan pada festival ini,” ujar Direktur Navigasi Penerbangan Capt. Sigit Hani Hadiyanto dalam keterangan resmi, Minggu, 21 April.
Sigit mengatakan ajang ini juga merupakan salah satu bentuk sosialisasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
“Pengawasan kami lakukan melalui para Inspektur Navigasi Penerbangan dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bersinergi dengan AirNav Indonesia dan aparat kepolisian guna memastikan pelaksanaan festival balon udara sesuai dengan peraturan berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sinergi dengan berbagai pihak dilakukan agar festival ini mampu menjadi wadah bagi komunitas balon udara, selain melestarikan tradisi tapi tetap mematuhi aturan keselamatan penerbangan.
“Puncak acara yang menghadirkan 53 komunitas balon udara dan merupakan babak final kompetisi yang telah digelar sebelumnya dari berbagai tempat di Kabupaten Wonosobo sejak H+1 lebaran yaitu pada 11 April 2024,” tuturnya.
Penerbang Liat Bakal Kena Denda Rp500 Juta
Sigit menekankan balon udara yang diterbangkan secara liar sangat berbahaya, karena dapat mencapai ketinggian terbang pesawat.
“Balon berpotensi masuk ke dalam mesin pesawat maupun menutupi bagian pesawat yang dapat mengancam keselamatan penerbangan,” kata Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menyayangkan masih banyaknya laporan dan temuan masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar. Karena itu, dia bilang diperlukan kesadaran dan sinergi bersama dalam melakukan pengendalian secara masif.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, masyarakat juga harus mempunyai kesadaran akan bahaya dan sanksi jika menerbangkan balon secara liar,” tegasnya.
Baca juga:
Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.
“Untuk itu jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, maka akan diberikan sanksi agar timbul efek jera,” ungkapnya.
Terkait penerbangan liat, Sigit mengaku berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta menghimbau semua pihak untuk dapat bersama-sama menjaga keselamatan penerbangan.
“Tak hanya bertujuan untuk mengurangi balon udara liar, festival ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah sekitar terutama di Kabupaten Wonosobo dan sekitarnya,” jelasnya.