Putusan MK Harus Obyektif dan Apa Adanya
JAKARTA – Direktur eksekutif PPI, Adi Prayitno berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil putusan secara obyektif dan ada adanya meski sengketa Pilpres 2024 sarat dengan muatan politis.
“Publik membaca putusan hakim MK saat ini tak bisa dilepaskan dari aspek politis. Terutama sangkut pautnya dengan dengan putusan 90 soal syarat pencapresan. Wajar jika sengketa hasil pemilu di MK saat juga dikaitkan dengan unsur politik,” ujarnya, Minggu 21 April 2024.
Menurut dia, meski putusan MK akan dimaknai secara politis, namun kepercayaan publik dipastikan sudah lebih baik saat ini. Khususnya usai MK mengganti ketuanya, Anwar Usman yang dinilai sebagai penyebab ketidaknetralan dalam tubuh MK.
“Ketua MK sudah diganti, praktis kepercayaan publik mulai bangkit ke MK. Banyak juga putusan MK yang diapresiasi publik. Misalnya soal ambang batas parlemen yang diturunkan,” imbuhnya.
Baca juga:
Karena itu, publik sudah tentu berharap agar putusan yang dikeluarkan terkait sengketa Pilpres 2024 harus objektif dan memenuhi rasa keadilan hukum. Bila memang bukti-bukti yang diajukan paslon 1 dan 3 tidak valid, maka hakim konstitusi harus menyatakan tidak valid dan menolak permohonan mereka untuk pemilu ulang atau diskualifikasi.
“Sebaliknya, jika bukti yang diajukan valid dan mesti pemilu ulang atau diskualifikasi harus katakan apa adanya. Kuncinya objektif dan integritas demi menyelamatkan demokrasi,” tegas Adi.
Seperti diketahui, sidang sengketa Pilpres 2024 dimulai sejak 27 Maret 2024. Secara maraton, setiap harinya MK mengagendakan agenda sidang tahap demi tahap, mulai dari mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon, dan pihak terkait. Rencananya, MK akan memutuskan perkara tersebut pada Senin, 22 April.