KPU Sebut 21.894 Dukungan Jadi Syarat Calon Perseorangan Pilkada Tapanuli Selatan 2024
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyebut persyaratan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk bupati dan wakil bupati setempat minimal 21.894 dukungan.
Ketua KPU Tapanuli Selatan Zulhajji Siregar mengatakan, kewajiban dukungan tersebut sesuai hasil keputusan KPU Tapanuli Selatan Nomor 787 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tapanuli Selatan tahun 2024.
"Bakal pasangan calon perseorangan yang ingin maju Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan 2024 wajib mengantongi minimal 21.894 dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk," ujar Zulhaji, di Sipirok, Tapsel, Jumat 19 April, disitat Antara.
Zulhaji menyebut jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimal di delapan kecamatan yang ada di Tapanuli Selatan atau 50 persen lebih kecamatan yang ada wilayah tersebut.
"Syarat dukungan harus disertai dengan formulir Model B.1 KWK perseorangan, dan lampiran foto copy KTP yang bersangkutan ini minimal tersebar di delapan kecamatan atau 50 persen lebih dari 15 jumlah kecamatan se-Tapsel," kata dia.
Baca juga:
- KPK Bakal Panggil Keluarga SYL usai Mantan Ajudan Beberkan Penggunaan Anggaran Kementan
- Calon Haji Indonesia Gelombang Pertama Terbang ke Tanah Suci Mulai 12 Mei 2024
- Tak Hanya di GOR Tangki, Syahrul Yasin Limpo Pernah Bertemu Firli Bahuri di Perumahan Galaxy Bekasi
- Berompi Oranye, Eks Karutan Minta Maaf di Hadapan Pimpinan dan Pejabat KPK Gegara Pungli Rutan
Lebih lanjut, dikatakannya, dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati tersebut dihitung 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
"Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif, dan DPD RI 2024 yang baru lalu, jumlah pada DPT di Tapanuli Selaran tercatat sebanyak 218.933 pemilih. DPT ini hasil keputusan KPU Tapsel Nomor 68 Tahun 2023," kata dia.
Zulhaji mengatakan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan bakal calon perseorangan pilkada 2024 mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024, sesuai dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pilkada serentak 2024.
"Jelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024. Kami sudah menyosialisasikan syarat bagi bakal pasangan calon perseorangan," jelas dia.
Selain itu, kata dia, pihaknya akan membentuk tim 'helpdesk' pencalonan Pilkada bupati dan Wakil bupati Tapanuli Selatan 2024 guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Dalam waktu dekat kita akan bentuk tim 'helpdesk' untuk mempermudah pelayanan," ujarnya.