Satgas Pemberantas Judi Online Bakal Dibentuk Minggu Depan

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu untuk memberantas judi online.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, satgas ini akan segera bekerja dalam satu pekan mendatang, dan sudah dikoordinasikan juga dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM, OJK, Kementerian Keuangan, Kepolisian,dan Kejaksaan.

"Nanti kita tunggu (regulasi), seminggu lagi. Kemarin rapat, nanti seminggu lagi akan ada rumusan-rumusan tentang langkah-langkah penuntasan penyelesaian gugus tugas darurat judi online," tutur Budi kepada media pada Jumat, 19 April.

Pembentukan gugus tugas ini sendiri bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, mengingat judi online membawa dampak negatif, terlebih lagi sudah memakan beberapa korban.

Menkominfo Budi menyatakan Kementerian Kominfo akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online. Sementara penanganan dilakukan oleh lembaga terkait dan aparat penegak hukum.

"Kalau di Kominfo kan ada meenutup (takedown) saja ya, blokir rekening sudah ada OJK, membekukan rekening itu sudah urusan penegakan hukum, jadi harus semuanya terlibat. Kalau pemberantasan judi online itu gak bisa Kominfo saja, kita cuma takedown saja," ujarnya lebih lanjut.

Budi juga menambahkan, "Karena kita harus melindungi rakyat kita, rakyat kecil dari pengaruh negatif judi online. Kasian kan, tahun ini saja sudah ada 4 orang bunuh diri akibat judi online."