KIP Aceh Buka Perekrutan 149.316 Badan Ad Hoc Pilkada 2024
MEULABOH- Komisi Pemilihan Umum Daerah / Komisi Independen Pemilihan (KPUD/KIP) Provinsi Aceh, mulai melakukan perekrutan sebanyak 149.316 orang petugas badan Ad Hoc pelaksanaan Pilkada 2024 tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh.
“Perekrutan ini kita lakukan menyusul telah berakhirnya masa tugas badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024 tanggal 4 April 2024,” kata Wakil Ketua KPUD/KIP Provinsi Aceh, Agusni dikutip dari ANTARA, Jumat, 19 April.
Ia menyebutkan, pembentukan Badan Adhoc Pilkada Aceh 2024 ini meliputi penyelenggara tingkat kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara tingkat desa (PPS), panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk masing-masing TPS, serta kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).
Ada pun jumlah penyelenggara Pilkada 2024 yang akan direkrut oleh KIP kabupaten/kota di Aceh, di antaranya 1.450 orang panitia pemilihan kecamatan tersebar di 290 kecamatan di Aceh, 19.497 orang panitia pemungutan suara tersebar di 5.499 desa/gampong di Aceh.
Selanjutnya, 16.046 orang panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) tersebar di seluruh Aceh, serta 112.322 orang kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas di 16.046 tempat pemungutan suara di 6.499 desa/gampong di Aceh.
Agusni mengatakan proses rekrutmen tersebut nantinya akan dilakukan secara terbuka melalui Aplikasi Sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Menurutnya, proses rekrutmen dan seleksi diharapkan dapat berjalan dengan baik sebagaimana perekrutan pada kebutuhan Pemilu 2024 yang lalu.
KIP Aceh memastikan 23 Kabupaten/Kota melakukan perekrutan Ad Hoc dimaksud sesuai regulasi dan hasil Rakor Nasional di Jakarta tanggal 17-19 April, secara terbuka sebagaimana untuk Pemilu yang lalu dengan menggunakan aplikasi SIAKBA.
Sementara itu, dasar hukum perekrutan tersebut dilaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.
Baca juga:
Agusni mengatakan petugas PPK dan PPS nantinya akan melaksanakan tugas selama delapan bulan sejak resmi direkrut, sedangkan PPDP dan KPPS melaksanakan tugas selama satu bulan.
“Terkait dengan honorarium petugas disesuaikan petunjuk teknis dan PKPU, dan diharapkan angkanya bisa serupa Pemilu 2024,” demikian Agusni.