MK Sebut Rapat Permusyawaratan Hakim Sengketa Pilpres 2024 Sudah Dimulai Sejak 16 April
JAKARTA - Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa 16 April.
“RPH sedang berlangsung dari kemarin sampai nanti tanggal 21 (April), RPH terus maraton sampai tanggal 22 April kita sidang pengucapan putusan,” ucap Fajar kepada wartawan di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu 17 April, disitat Antara.
Fajar menjelaskan, RPH tersebut hanya dihadiri oleh hakim konstitusi yang mengadili perkara dan petugas lainnya yang telah disumpah. RPH tersebut fokus membahas perkara PHPU Pilpres, pengambilan keputusan, serta penyusunan putusan.
“Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan. Itu saja, pembahasan perkara, pengambilan keputusan, penyusunan, dan finalisasi draft putusan tanggal 22 (April) tadi,” tuturnya.
Selain itu, dia menyebut alat elektronik tidak diperbolehkan dalam RPH. “Saya kira iya (elektronik tidak boleh dalam RPH) untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan, ada mekanisme yang kita terapkan, supaya ketertutupan dan kerahasiaan itu terjamin,” ucapnya.
Dikatakan Fajar, MK akan mengirimkan surat panggilan kepada para pihak dalam PHPU Pilpres 2024 pada tiga hari kerja sebelum sidang pembacaan putusan. Fajar pun memastikan sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 digelar pada Senin, 22 April 2024.
“Mengenai teknisnya bagaimana, apakah mau digabung, apakah mau satu-satu, atau seperti apa, itu nanti kita update ketika panggilan itu sudah kita sampaikan,” ucap Fajar.
Lebih lanjut, dia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak tersedia lagi mekanisme hukum untuk menantang putusan tersebut.
“Kalau MK, sesudah putusan (PHPU) Pilpres itu diucapkan, selesai, kita segera beralih ke PHPU Pileg,” tutur Fajar.
Baca juga:
Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.