Kejati Tahan Mantan ketua KONI Sumsel Tersangka Korupsi Dana Hibah
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan HZ mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan terkait kasus korupsi tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah Sumatera Selatan serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
"Terhadap Tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk dua puluh hari ke depan di rumah tahanan negara kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 5 Mei 2024," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deni dikutip ANTARA, Selasa, 16 April.
Sebelumnya, HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara di tunda terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu.
Baca juga:
Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.