Jasa Marga Berlakukan One Way mulai Gerbang Kalikangkung Tol Batang - Semarang hingga Km 72 Tol Cipali
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung diskresi Kepolisian untuk memberlakukan rekayasa lalu lintas one way periode arus balik Hari Raya Idufitri 1445H di Jalan Tol Trans Jawa dari Semarang sampai dengan Cikampek.
Rekayasa lalu lintas one way diberlakukan pada hari Sabtu 13 April sejak pukul 15.00 WIB. Sebelumnya telah dilakukan pembersihan jalur selama dua jam sejak pukul 13.00 WIB.
Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas one way diberlakukan mulai dari KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sampai dengan KM 72 Jalan Tol Cipali.
Diberlakukannya rekayasa lalu lintas one way berdasarkan indikator volume lalu lintas dari traffic counting yang terletak di sepanjang KM 414 Jalan Tol Batang-Semarang sampai dengan KM 190 Jalan Tol Palikanci, yang dipantau selama 3 jam berturut-turut dan jumlah volume lalu lintas di periode tersebut tercatat di atas indikator.
"Dengan berakhirnya titik one way di KM 72, maka pengguna jalan dari Jakarta yang menuju arah Jalan Tol Cipali/Jalan Tol Trans Jawa akan dialihkan akses keluar GT Cikampek KM 72. Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan melanjutkan perjalanannya melalui jalan nasional Pantura. Sedangkan untuk rute pengguna jalan dari arah Jakarta menuju arah Bandung masih berlaku normal," ujar Faizal, Sabtu 13 April.
Baca juga:
Dikatakan Faizal, mengingat pada arus mudik kemarin juga telah diberlakukan sejumlah rekayasa lalu lintas, untuk memastikan kelancaraan arus lalu lintas pada arus balik ini pihaknya terus berkolaborasi dengan pihak Kepolisian, KemenkoPMK, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR dalam pemantauan indikator volume lalu lintas jalan tol melalui traffic counting yang menjadi rekomendasi pemberlakuan skenario rekayasa lalu lintas yang diperlukan.
Untuk pengguna jalan yang melalui jalur one way, lanjut dia, Jasa Marga mengimbau untuk tidak euforia dalam berkendara. Tetap mematuhi batas kecepatan yang dipersyaratkan. Dilarang berpindah jalur di lokasi yang tidak seharusnya, dilarang menerobos pembatas untuk berpindah lajur dan juga dilarang untuk pindah lajur secara tiba-tiba.
"Hal ini tidak hanya membahayakan diri sendiri namun juga pengendara lainnya," imbuh Faizal.
Selain itu, pengguna jalan agar tidak berhenti di bahu jalan saat berada di jalur one way kecuali dalam kondisi darurat. Rest area di rute jalan tol yang diberlakukan one way tetap beroperasi normal, termasuk rest area yang berada di arah sebaliknya atau lajur kanan.