Pak Polisi, Menhub Minta Tolong Segera Razia Travel Bodong

JAKARTA - Kemenhub meminta Polri melakukan razia secara ketat terhadap menyedia jasa perjalanan (travel tour) non prosedural atau gelap. Ini buntut terjadinya kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek.

"Jadi saya minta, kepada Polri untuk melakukan law enforcement, agar bisa memberikan travel gelap tindakan dengan dirazia," kata Menhub Budi Karya Sumadi di Tangerang, Banten, Jumat 12 April.

Menurut dia, insiden atau laka lantas maut yang terjadi pada Senin (08/04) lalu itu, menjadi bahan evaluasi untuk seluruh dunia moda transportasi di Indonesia.

Kendati demikian, pihaknya pula meminta agar semua lembaga terkait baik dari pemerintah, Polri dan perusahaan jasa perjalanan untuk mengevaluasi dan meningkatkan mengawasi secara ketat perihal keselamatan penumpang.

"Kemarin ada laka lantas, itu saya sampaikan travel gelap. Ada penumpang 12 orang, dia berjalan empat hari berturut-turut tidak henti," katanya, dilansir Antara.

Budi mengatakan bahwa dalam kecelakaan dengan kendaraan minibus Gran Max yang terbakar tersebut, diketahui merupakan jasa travel gelap, berdasarkan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Kecelakaan itu menewaskan 12 orang.

Kecelakaan itu diduga dipicu oleh kelelahan sopir yang mengendarai mobil selama empat kali perjalanan serta kapasitas kendaraan yang tidak mencukupi jumlah penumpang.

Menhub mengimbau kepada pemudik yang menggunakan travel agar mencari agen yang resmi, bukan yang tidak resmi. Guna menjaga keselamatan lalu lintas selama perjalanan.

"Jadi para pemudik jangan memaksakan untuk melakukan kegiatan pakai travel gelap, kalau kemudian diketahui jangan salahkan untuk dilakukan pemutaran balik oleh petugas. Penumpang juga agar bisa memilih-milih kondisi kendaraan (transportasi)," kata dia.

Dalam laporannya KNKT menyebutkan penyebabnya adalah pengemudi Grand Max, yang merupakan kendaraan travel tidak resmi, bekerja melebihi waktu.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyebutkan, jika dilihat dari waktu kerja pengemudi, waktu kerja pengemudi melebihi waktu kerja yang telah ditentukan sehingga hal ini diperkirakan pengemudi kekurangan waktu istirahat.

"Jika kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik, maka pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami micro sleep," ujarnya dalam keterangan kepada media, Kamis 11 April.

Soerjanto kemudian menjelaskan, dari hasil penyidikan terungkap, Jumat, 5 April 2024 kendaraan travel tidak resmi itu berangkat setelah Isya atau sekitar pukul 19:30 dari Ciamis menuju Jakarta untuk menjemput penumpang.

Selanjutnya, pada Sabtu, 6 April 2024 kendaraan travel tidak resmi kembali berangkat dari Jakarta pada siang hari untuk mengantar penumpang ke Ciamis sekaligus menjemput.

Minggu, 7 April 2024 berangkat pada pagi hari dari Ciamis menuju Jakarta untuk mengantar penumpang. setelah itu beristirahat dan pada sore hari berangkat menuju Ciamis untuk mengantar penumpang. Setelah itu pada malam hari menuju Jakarta utk menjemput dan tiba di Jakarta pukul 00.00.