Pukul Ulu Hati Anak Tiri Usia 4 Tahun hingga Tewas, Pria 31 Tahun Digelandang ke Polresta Bandung
BANDUNG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, menangkap Mulyadi (31), terduga pelaku pembunuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 4 tahun dengan cara menganiaya hingga tewas.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini kurang dari 1x24 jam.
“Awalnya ibu korban melaporkan pada tanggal 5 April dalam laporan tersebut diketahui bahwa kejadian tanggal 4 April 2024,” kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Minggu 7 April, disitat Antara.
Kusworo menjelaskan, awalnya pelaku kesal melihat kelakuan anak tirinya dan langsung memukulnya di bagian ulu hati hingga terjungkal. Akibat pemukulan itu, Kusworo mengatakan korban mengalami muntah-muntah dan tidak bisa makan.
“Si anak muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat. Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan dan muntah lagi,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pelaku kembali kesal karena korban tidak mau makan dan kembali memukul korban di bagian kening hingga terjungkal.
“Kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan berulangkali,” katanya.
Baca juga:
- Cegah Cepat Mengularnya Antrean Naik Kapal, Tol Tangerang-Merak Tidak Terapkan Contra Flow
- Warning Perantau Jakarta Pascalebaran 2024, Disdukcapil: Kadang Tak Seberuntung yang Sering Didengar
- 3 Hari Telantar di Pelabuhan Situbondo, 303 Pemudik Tujuan Madura Akhirnya Diangkut Kapal Kemenhub
- Viral ART Aniaya Anak Selebgram, Jessica Iskandar Parno Enggan Cari Pengganti Sementara ART yang Mudik
Karena melihat korban terus dipukuli, lanjut dia, ibu korban langsung membawanya ke Purwakarta untuk pulang. Namun, saat di perjalanan pulang ke rumah, korban meninggal dunia.
"Korban dilakukan autopsj, hasil autopsi korban meninggal dunia karena usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka ini mengakibatkan tidak bisa masuk makanan," kata dia.
Akibat perbuatannya, ia mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. UU KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun.