Langgar Ganjir Genap saat Mudik Lebaran, Segini Besaran Denda Tilang Elektronik

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan pemudik yang melanggar sistem rekayasa lalu lintas (lalin) ganjil genap selama periode mudik Lebaran 2024 bakal kena tilang elektronik.

Kepala Korlantas Polri Aan Suhanan mengungkapkan pemberlakukan ganjil genap dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan.

"Untuk arus mudik, ganjil genap mulai akan diterapkan pada 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan 7 April 2024 pukul 24.00 WIB," ujar Aan dikutip dalam video di akun Instagram resminya @aan.suhanan67 pada Sabtu, 6 April.

Kemudian, penerapan kebijakan rekayasa lalin ganjil genap ini juga akan dilanjutkan pada 8 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga 9 April 2024 pukul 24.00 WIB.

Pemberlakuan sistem ganjil genap akan diterapkan mulai dari KM 0 tol ruas dalam kota yakni Tol Jakarta-Cikampek (Japek) sampai dengan KM 414 Tol Semarang-Batang.

"Apabila belum masuk jamnya, tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, silakan terus nanti untuk sanksinya kami akan kirim surat konfirmasi yang sesuai dengan STNK," jelasnya.

Adapun, pemudik yang melanggar ganjil genap akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aan menuturkan, implementasi ganjil genap tersebut resmi diterapkan usai pihak kepolisian rampung melakukan riset simulasi rekayasa lalin.

Perinciannya, pemberlakuan pembatasan angkutan barang, oneway, contraflow dan ganjil genap akan menghasilkan angka Volume Capacity Ratio (VCR) sebesar 0,73 atau setara dengan 50 km per jam.

"Kalian tentu tidak mau macet berhari-hari di tol. Percaya kepada kami, kami yang berpikir menyusun strategi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di seluruh Indonesia," imbuhnya.