Jaksa Minta Hakim Tolak Justice Collaborator Joko Tjandra karena Pelaku Utama

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Joko Tjandra dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice.

Alasannya, Joko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kedua perkara dugaan suap tersebut.

"Kami selaku penuntut umum pada Kejaskaan Negeri Jakarta Pusat dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan, menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan permohonan Joko Soegiarto Tjandra menjadi justice collaborator untuk tidak diterima," ucap jaksa Retno Liestyanti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 4 Maret.

Penilaian jaksa atas permohonan justice collaborator yang harus ditolak itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja sama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Joko Tjandra sudah memberi uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya.

Uang itu diberikan sebagai uang muka untuk rencana mengurus hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Sementara dalam perkara penghapusan red notice, Joko Tjandra diyakini bersalah karena memberikan uang ke Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Untuk Brigjen Prasetijo diberikan uang sebesar 100 ribu dolar AS. Sedangkan, Irjen Napoleon diberikan 200 ribu dan 370 ribu dolar AS. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra merupakan pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap," kata dia.

Adapun pada kedua perkara dugaan suap, JPU menuntut Joko Soegiarto Tjandra dengan sanksi pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, Joko Tjandra juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.