Bawaslu Siapkan Langkah Mitigasi untuk Pilkada Serentak 2024
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) tengah menyiapkan jajarannya untuk melakukan mitigasi jelang Pilkada Serentak 2024.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menyebutkan, tahapan pilkada dalam waktu dekat adalah proses pemutakhiran data pemilih. Hal ini berkaca pada Pemilu 2024 di mana daftar pemilih tetap (DPT) sangat dinamis.
"Itu menjadi hal yang harus kami lakukan mitigasinya untuk pilkada," mengutip Antara.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan evaluasi hingga rekrutmen baru terhadap pengawas badan ad hoc pemilu. Apabila kinerja mereka tidak bagus, maka Bawaslu akan menggantinya.
"Jika dalam proses evaluasi kami itu memang terdapat hal-hal yang menyatakan kinerjanya tidak bagus, maka kan otomatis harus dilakukan penggantian," kata Lolly.
Baca juga:
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.