Pembatasan Truk Berlaku Mulai Besok, Pergerakan di Pelabuhan Ciwandan Diprediksi Berkurang
JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memprediksi pergerakan kendaraan atau truk logistik melalui Pelabuhan Ciwandan akan berkurang. Khususnya untuk truk logistik yang termasuk ke dalam golongan VII.
Adapun kendaraan golongan VII adalah mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan berkurangnya pergerakan truk logistik ini seiring dengan berlakunya pembatasan operasional angkutan barang ke Pelabuhan Merak selama periode mudik Lebaran 2024.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 pada 5 Maret 2024 tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur Lebaran.
“Jika mengacu pada SKB tersebut, maka terhitung mulai besok pergerakan truk logistik melalui Pelabuhan Ciwandan berkurang khususnya untuk golongan VII. Sehingga harapan kami, Pelabuhan Ciwandan dapat dimaksimalkan untuk sepeda motor, dan truk logistik golongan VI,” tutur Shelvy di Jakarta, Kamis, 4 April.
Untuk melayani lonjakan pemudik motor via Ciwandan, ASDP juga telah intensif berkoordinasi dengan BPTD Kelas II Banten selaku regulator untuk menyiapkan 7 kapal dengan kapasitas cukup besar yang melayani penyeberangan melalui dermaga 3,7, dan 5a pelabuhan Ciwandan yakni KMP Kumala, KMP Als Elvina, KMP Wira Artha, KMP Dorothy, KMP Rajakarta, KMP Panorama, dan KMP Amadea dengan total 21 trip per hari.
“Untuk hindari antrean kapal imbas beroperasinya pelabuhan Ciwandan, akan diterapkan pola Tiba Bongkar Berangkat (TBB) pada dermaga 4 dan 6 pelabuhan Bakauheni dan pola Tiba Muat Berangkat (TMB) pada dermaga 3,7, dan 5a pelabuhan Ciwandan serta dermaga 4 dan 7 pelabuhan Merak,” katanya.
Memasuki H-6 Lebaran 2024 atau 4 April, sambung Shelvy, pergerakan pemudik dengan sepeda motor yang akan menyeberang dari pulau Jawa ke Sumatera via Pelabuhan Ciwandan, Banten, terpantau masih landai. Sementara trafik kendaraan truk logistik golongan VI dan VII cukup ramai dan terkendali.
Berdasarkan pantauan data posko Merak per 24 jam tercatat 2.435 kendaraan roda dua dan 1.211 kendaraan logistik telah diseberangkan menuju Bakauheni. Secara total realisasi produksi mencapai 3.646 unit kendaraan.
Shelvy mengatakan truk golongan VIB dan VII terpantau sudah mengalami kenaikan sejak pertama kali diberangkatkan Rabu dini hari kemarin menggunakan KMP Kumala pada pukul 01.30 WIB.
“Data produksi ASDP menunjukan trafik kendaraan yang dialihkan menuju Ciwandan yakni kendaraan roda dua atau golongan I, II, dan III hingga Kamis siang masih landai. Sebaliknya, trafik kendaraan truk yang didominasi golongan VI dan VII, cukup ramai sejak kemarin namun terpantau ramai lancar hingga sore ini,” tuturnya.
Seperti yang diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional angkutan barang ke Pelabuhan Merak selama periode mudik Lebaran 2024.
Pembatasan dilakukan di ruas jalan tol dan ruas jalan non-tol menuju Pelabuhan Merak, mulai 5 April 2024 pukul 09.00 WIB, sampai dengan 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Baca juga:
- H-6 Lebaran, Pemudik Sepeda Motor via Ciwandan Masih Terpantau Landai
- Arus Mudik Lebaran 2024, Pelni Pastikan Seluruh Kapal Berangkat Sesuai Jadwal
- Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran, Tarif Termahal LRT Jabodebek Rp10.000
- Pulang Kampung Pakai Kendaraan Listrik, Bagaimana Ketersediaan SPKLU di Jalur Mudik?
Pembatasan operasional angkutan barang meliputi:
Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, atau kereta gandengan. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) dan hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Adapun kendaraan barang yang dikecualikan yakni bahan pokok (beras, gula, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging, telur, ayam, minyak goreng, dan seterusnya). Pupuk, hewan ternak, pakan ternak, dan keperluan penanganan bencana alam.
Kemudian, bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), logistik pemilu atau pemulihan, hantaran uang, dan sepeda motor mudik dan balik gratis.