4 Terdakwa Korupsi Hotel Plago Labuan Bajo Divonis Bebas
JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang membebaskan empat terdakwa korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer berupa pembangunan dan pengelolaan Hotel Plango oleh PT Sarana Investama Manggabar di Pantai Pede, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hakim menyatakan mereka tak terbukti bersalah.
Adapun para terdakwa yang divonis bebas adalah Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo dan Bahasili Papan. Mereka dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dalam berkas yang berbeda.
“Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek dalam persidangan, Rabu, 3 April.
Selain itu, majelis hakim minta harkat dan martabat keempat terdakwa harus dikembalikan dan barang bukti yang disita dikembalikan. Putusan ini diketuk karena dakwaan primair Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor tak terbukti.
Proses lelang yang ujungnya menunjuk langsung PT Sarana Investama Manggabar dinilai hakim sudah sesuai dengan prosedur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, nilai kontribusi yang ditetapkan juga dalam nilai wajar yang sudah ditentukan meski tak menggunakan aprisal independen, melainkan tim penilai dari gubernur.
Tak sampai di situ, majelis hakim juga menyebut dakwaan memperkaya diri sendiri dan koorporasi tak terbukti. Keempat terdakwa justru dianggap menguntungkan pihak Pemprov NTT.
Baca juga:
Putusan majelis hakim disambut baik oleh kuasa hukum para terdakwa dari Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, Khresna Guntrarto. Menurut dia, ini menjadi angin segar bagi investor yang sudah mengorbankan waktu dan materi untuk melakukan pembangunan dengan skema Bangun Guna Serah.
Khresna berharap kriminalisasi semacam ini tak lagi terjadi dan dialami investor lainnya.
“Jika terulang mereka akan kabur dan ragu-ragu untuk membantu proyek pemerintah,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut mendakwa keempat terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Primair dan Pasal 3 Subsider UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tipikor. Mereka disebut merugikan keuangan negara senilai Rp8,5 miliar sehubungan dengan nilai kontribusi yang harusnya diperoleh pada 2017-2022.