Hormati Suara Rakyat, Legislator PKB Ingin Kursi DPR Tetap Diduduki Parpol Pemenang Pemilu

JAKARTA - Wasekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda merespons kabar soal RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang masuk prolegnas. Hal ini mencuat setelah isu bakal adanya revisi UU MD3 terkait jabatan ketua DPR. 

Huda menilai, partai pemenang pemilu harus diberikan penghormatan memimpin DPR. Sekaligus merupakan penghormatan terhadap suara rakyat yang telah memilih caleg pilihannya. 

"Saya pada posisi proses pelembagaan politik itu salah satunya adalah menghormati fatsun suara rakyat. Jadi partai pemenang itu saya kira masih perlu diberi penghormatan memimpin DPR," ujar Huda di gedung DPR, Rabu, 3 April. 

Secara pribadi, Huda ingin agar partai pemenang pemilu tetap menjadi ketua DPR RI. Meskipun, kata dia, fraksi PKB belum bersikap terkait revisi UU MD3. 

"Kalau saya pribadi ditanya, saya ada pada posisi menghormati proses kelembagaan politik dan salah satunya adalah penghormatan partai pemenang pemilu itu penting sebagai tradisi kita menjaga kelembagaan politik," katanya. 

 

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua DPR untuk periode mendatang. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Penegasan tersebut disampaikan Puan menanggapi soal kemungkinan dirinya menjabat kembali sebagai Ketua DPR untuk periode DPR tahun 2024-2029.

“Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Puan, Kamis, 28 Maret.