Tidak Ada Pidana, Ahli KPU Sebut Sirekap Tak Bisa Diaudit Forensik

JAKARATA - Ahli Ilmu Komputer, Marsudi Wahyu Kisworo menyebut Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tak bisa dilakukan audit forensik. Sebab, belum ada tindak pidana yang terjadi sebagai dasar proses forensik.

Marsudi merupakan satu satunya ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umun (KPU) dalam persidangan Perselisian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 3 April.

"Apakah cukup untuk audit forensik? Saya berpendapat belum, karena belum ada terjadi tindak pidana di sana. Kecuali bisa dibuktikan ada tindak pidana atau fraud, maka bisa dilakukan audit forensik," ujar Marsudi

Selain itu, Marsudi juga menyebut bila Sirekap hanyalah software untuk mengonversi gambar menjadi angka. Sehingga, tentu tidak mens rea di aplikasi tersebut.

Ditegaskan juga Sirekap tidak bisa digunakan untuk mengubah suara. Dengan begitu, kecurangan justru lebih berpotensi dilakukan melalui rekapitulasi suara berjejang.

proses kecurangan pemilu lebih berpotensi untuk dilakukan melalui rekapitulasi suara berjenjang. Sebab, nantinya KPU akan tetap menggunakan penghitungan suara berjenjang

"Yang bisa dilakukan itu adalah proses perhitungan manual berjenjang di tiap tingkat itu kalau mau melakukan kecurangan ya di sana, mau jual beli suara ya di sana tidak di Sirekap karena enggak ada gunanya sirekap dirubah-ubah manti begitu perhitungan berjenjang ya dihapus lagi juga," kata Marsudi.

Sebagai informasi, dalam gugatannya, Anies-Cak Imin menginginkan adanya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka dari cawapres Prabowo Subianto.

Sementara, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam petitumnya meminta MK menginstruksikan KPU melakukan pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasikan Prabowo-Gibran.