JPU KPK Tak Hadir, Sidang PK Terpidana Eks Rektor Unila Karomani Ditunda
JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 dengan terpidana Karomani ditunda.
Penundaan tersebut dikarenakan ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena jaksa tidak hadir maka sidang kami tunda," kata Ketua majelis hakim Hendro Wicaksono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa 2 April, disitat Antara.
Agenda sidang tersebut rencananya pembacaan permohonan. Pada sidang tersebut, terpidana mantan Rektor Unila, Karomani, hadir dan didampingi penasihat hukumnya, Ahmad Handoko.
"Hari ini seharusnya pembacaan permohonan PK dari kami, tetapi dari jaksa KPK tidak hadir. Kami tidak tahu tidak hadirnya kenapa. Mudah-mudahan persidangan ini berjalan dengan lancar," kata Ahmad Handoko.
Baca juga:
- Sidang Sengketa Pilpres, Romo Magnis Singgung Presiden Seperti Bos Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Keluarga
- Tak Hanya Ketua KPU, Ketua Bawaslu Juga Ditegur MK Akibat Terlihat Tidur
- Soal Pilpres 2024 Diulang, Pakar: 6 Bulan Waktu yang Cukup!
- Minta 4 Menteri Didatangkan di MK, Timnas AMIN: Kalau Tidak Hadir, Dia Rugi Besar
Dia melanjutkan ada beberapa memori catatan dalam pengajuan PK tersebut. Diantaranya terkait putusan bahwa pihaknya tetap berpendapat peristiwa yang didakwakan kepada Karomani adalah peristiwa gratifikasi yang seharusnya pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua, bukan Pasal 12 terkait suap.
"Jadi ini dasar kami mengajukan PK agar dapat ditinjau oleh Mahkamah Agung terkait putusan dan kerugian negara. Apalagi uang itu tidak masuk ke kantong pribadi, melainkan digunakan untuk membangun Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) untuk kemudian diserahkan ke NU," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis tanggal 25 Mei 2023, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung selama 10 tahun kurungan penjara.
Selain dijatuhi hukuman sepuluh tahun, Karomani juga dijatuhi pembayaran uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.