Disdikbud Kaltara Tunggu Surat Edaran soal Pramuka Tidak Wajib Jadi Ekstrakulikuler

TANJUNG SELOR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah yang menyebutkan ekstra kurikuler pramuka menjadi tidak wajib.

Menanggapi keputusan itu, Dinas Pendidikan Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu secara resmi Permendikbud atau surat edaran tersebut.

"Kita pelajari dulu regulasi apalagi kita belum terima surat edaran atas Permen dikbud itu," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Teguh Henri Sutanto, Selasa 2 April.

Teguh menilai, Pramuka sebagai kegiatan ekstrakulikuler masih diperlukan. Apalagi, sebelumnya kemendikbud telah menerbitkan  Permendikbud Nomor 63 tahun 2024 tentang Pramuka yang jadi salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah dan diwajibkan untuk diikuti oleh peserta didik di pendidikan dasar dan menengah.

"Pramuka ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi seluruh peserta didik terlepas dari latar belakangnya," jelas Teguh.

“Selain itu, sebagai bentuk implementasi pendidikan karakter. Meskipun ada bentuk lain. Tapi pramuka adalah bentuk yang sangat tepat dalam pendidikan karakter," pungkasnya.