PO Bus Ini Setuju Adanya Larangan Klakson Telolet: Kami Utamakan Penumpang Lansia yang Terganggu
JAKARTA - Larangan penggunaan klakson telolet pada armada bus AKAP mulai disoroti oleh sejumlah Perusahaan Otobus (PO). Salah satu PO bus yakni PO Sembodo mendukung adanya peraturan pemerintah tersebut.
Komisaris PO Sembodo, Olive Tamas Jozsef mengatakan, dampak dari suara telolet tersebut dinilainya dapat menggangu masyarakat maupun pengendara di sekitar bus saat melintas dan menggunakannya.
"Jadi saat ini ketika ada larangan lebih baik ya, tidak menganggu wilayah-wilayah tertentu yang terkena dampak berisik nya telolet atau klakson yang mengakibat pelemparan kaca dan lain sebagainya," ujar Olive saat dihubungi VOI, Minggu, 31 Maret.
Lebih lanjut Olive mengatakan, sejak awal tren klakson telolet di sejumlah kendaraan, pihaknya juga sudah mengimbau kepada awak dan supir busnya agar tidak memasangnya.
Sebab sejak mengetahui fungsi atau penggunaan telolet tersebut, ia menilai juga dapat menganggu kenyamanan para penumpangnya.
"Karena kami mengutamakan kenyamanan penumpang bus sembodo yang hampir 65 persen lanjut usia (Lansia) akan terganggu jika menggunakan klakson telolet," katanya.
Bahkan Olive mengaku sempat mengatakan kepada awak dan supir bus agar tidak membeli secara pribadi klakson telolet tersebut. Olive meminta para pegawainya agar mengalihkannya kepada kebutuhan - kehidupan yang pokok.
"Biarpun banyak yang izin awak bus mau beli sendiri, tapi manajemen melarang dan lebih baik dana untuk telolet atau aksesoris digunakan membeli keperluan masak keluarga atau anak istri agar lebih bermanfaat," katanya.
Pengelola pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) melakukan pengawasan terhadap kendaraanya terkait syarat kelulusan ramp check.
Jika bus didapati masih menggunakan klakson telolet, maka petugas Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung Jakarta Timur tidak akan meluluskan bus saat dilakukan ramp check.
UP PKB sudah mulai melakukan pra ramp check terhadap bus angkutan lebaran di Terminal Bus Kampung Rambutan. Kegiatan pra ramp check ini sudah dilakukan sejak 12 Maret 2024 hingga Minggu, 31 Maret.
Baca juga:
Dirjen Perhubungan Darat sudah memberikan surat edaran mengenai hal tersebut kepada seluruh jajaran Dinas Perhubungan di Indonesia.
Termasuk di DKI Jakarta untuk lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan klakson telolet pada setiap angkutan umum.
Selain itu, pihak kepolisian akan menindak operator bus yang melanggar ketentuan tersebut, diharap tidak terjadi kejadian berulang.
Hal ini mengacu pada UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.