Mudik Lebaran 2024, BNN Tes Urine Masinis dan Kru KA di Daop 8 Surabaya
SURABAYA - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menggelar tes narkoba secara acak kepada beberapa awak sarana perkeretaapian (ASP) untuk memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api masa angkutan Idulfitri 2024.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, mengatakan selain awak sarana perkeretaapian yang telah menjalani serangkaian penilaian secara ketat, para pekerja dari bagian operasional juga harus dituntut memiliki kompetensi dan bertanggungjawab dalam bertugas.
"Pemeriksaan tes narkoba dilaksanakan secara rahasia dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya dan diikuti 60 pekerja yang dilaksanakan di dua tempat, yaitu Kantor Daop 8 Surabaya dan juga Stasiun Malang," ucap Luqman, Kamis 28 Maret
Luqman menjelaskan, adapun ASP yang menjalani tes narkoba terdiri dari masinis, asisten masinis, kondektur, teknisi kereta api, polsuska, dan para pekerja pada bagian operasional.
"Dengan adanya kegiatan pemeriksaan tes narkoba ini, KAI Daop 8 Surabaya memastikan bahwa petugas yang berdinas betul-betul dalam kondisi sehat dan tidak memiliki pengaruh terhadap penyalahgunaan narkotika. Karena mereka sebagai garda terdepan perusahaan yang melayani pelanggan secara langsung," ujarnya.
Luqman Arif menambahkan, apabila terdapat petugas yang dinyatakan positif, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
"Apakah memang akibat dari penyalahgunaan narkotika atau efek dari obat resep dokter yang dikonsumsi," katanya.
Dalam tes narkoba tersebut, lanjutnya, terdapat enam parameter yang digunakan pada alat tes urine untuk mengetahui kandungan Amphetamine (AMP), Morphine/Opiate (MOP), Mariyuana (THC), Cocaine (COC), Methamphetamine (MET) dan Benzoidazepine (BZD).
Baca juga:
"Dari hasil pemeriksaan ini, secara keseluruhan peserta memiliki hasil negatif pada alat tes urine tersebut. Ini menjadi bukti bahwa para pekerja KAI Daop 8 Surabaya bebas dari penyalahgunaan narkotika," kata Luqman.
Selain tes, kata dia, para ASP juga menerima sosialisasi yang diberikan oleh BNN tentang bahaya dan akibat yang timbul akibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (NAPZA).