Mempertanyakan Literasi Perguruan Tinggi Terkait Kasus Ferienjob di Jerman
JAKARTA – Program magang mahasiswa Indonesia di Jerman yang dikenal dengan sebutan ferienjob tengah menjadi perhatian akhir-akhir ini. Program tersebut nyatanya adalah program legal di negara asalnya, lalu mengapa banyak perguruan tinggi di Indonesia malah terjebak dalam kasus ini?
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang di Jerman melalui program ferienjob terungkap baru-baru ini oleh Mabes Polri. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, kasus ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti program ferienjob mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman.
Tidak kurang dari 1.047 mahasiswa diduga menjadi korban TTPO berkedok magang ini. Dituturkan Djuhandhani, program ini ternyata dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia pada Oktober sampai Desember 2023.
Modus penipuan dengan dugaan eksploitasi ini melibatkan dua perusahaan, yaitu PT CVGEN dan PT SHB. Keduanya menangani sejumlah kampus agar mahasiswa mengikuti program magang di Jerman.
Program Resmi di Jerman
Di tengah mencuatnya kasus ini, istilah ferienjob mendadak terkenal. Publik bertanya-tanya, sebenarnya apa yang dimaksud ferienjob dan mengapa banyak kampus tertipu dengan program ini?
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengeluarkan pernyataan resmi terkait ferienjob yang sedang menjadi sorotan di Tanah Air. Dalam keterangannya, Kemlu menegaskan ferienjob merupakan program resmi yang memang sudah ada di Jerman.
Ferienjob bahkan diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung/BeschV) yang menyatakan bahwa ferienjob dilakukan hanya pada saat “official semester break” atau libur semester yang resmi. Program ferienjob juga hanya berdurasi 90 hari dalam jangka 12 bulan selama libur semester resmi di negara asal dan tidak dapat diperpanjang.
Namun dalam keterangan yang sama, Kemlu juga menegaskan ferienjob tidak dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral antar pemerintah. Ferienjob juga tidak berhubungan dengan kegiatan akademis dan/atau kompetensi akademik mahasiswa.
“Jenis pekerjaan yang dilakukan adalah jenis pekerjaan yang pada umumnya termasuk pekerjaan yang mengandalkan tenaga fisik, misalnya mengangkat kardus logistik, packing barang untuk dikirim, mencuci piring di restoran, atau menangani koper di bandara (porter),” tulis keterangan resmi Kemlu.
Melihat penjelasan tersebut, berarti jelas bahwa magang dengan program ferienjob tidak terhubung dengan program pendidikan di Indonesia, seperti waktu pelaksanaan dan jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh mahasiswa.
Padahal, program ini sebelumnya disebut terkait dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Janji bahwa program magang yang dimaksud dapat dikonversikan setara dengan 20 sks juga tidak benar.
Soal ferienjob yang merupakan program resmi di Jerman juga ditegaskan Djuhandhani. Program ini memang dibuat untuk mahasiswa mencari uang tambahan saat libur kampus resmi.
"Program ini (ferienjob) sebetulnya adalah program resmi di Jerman, di mana setiap bulan Oktober sampai Desember itu adalah program merekrut mahasiswa untuk bekerja mencari tambahan uang saku dan lain sebagainya. Ini program resmi di Jerman," kata Djuhandhani di Mabes Polri, disistat Antara.
Magang di Luar Negeri Sulit
Sejauh ini tidak disebutkan 33 universitas yang menjalankan program serupa. Namun, baru Universitas Atma Jaya (UAJ) dan Universitas Jambi (Unja) yang buka suara terkait ferienjob. Pihak UAJ menyebut sebanyak 27 mahasiswa yang menjadi peserta magang ke Jerman atau ferienjob sudah kembali ke Tanah Air.
Program ferienjob dari kampus ini dimulai sejak 2023 dan mengirimkan 27 mahasiswa dari berbagai fakultas. Mereka mulai berangkat menjalankan program sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2023. UAJ langsung melakukan evaluasi pada Januari 2024 dan hasilnya langsung melakukan pemutusan penghentian program.
Di sisi lain, masalah Unja dalam kasus ini terbilang lebih pelik. Seorang guru besar, yang diketahui bernama Prof. Sihol Situngkir, dikabarkan terlibat dalam kasus dugaan TPPO ini. Sebanyak 83 mahasiswa Unja menjadi korban.
Namun, Rektor Unja Prof. Helmy menegaskan sang guru besar tidak aktif sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain. Dalam kasus ini pun guru besar tersebut tidak mewaliki Unja, melainkan sebagai perwakilan PT SHB.
Guru Besar Hukum Pidana Hibnu Nugroho menyayangkan puluhan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang percaya begitu saja dengan perusahaan yang menawarkan magang di Jerman. Dari kasus ini, ia mempertanyakan sejauh mana literasi, pemahaman, dan kehati-hatian perguruan tinggi pengirim terkait dengan konsep magang, terutama ke luar negeri.
Menurut pengalaman Hibnu, yang juga merupakan mantan Wakil Rektor Jenderal Soedirman (Undoed) Purwekerto, magang di luar negeri sulit dilakukan oleh perguruan tinggi di Indonesia apabila sesuai prosedur.
Baca juga:
- Sederet Keistimewaan PIK dan BSD setelah Jadi PSN
- Kawasan BSD dan PIK Dijadikan PSN: Balas Budi Presiden Jokowi ke Para Taipan Luar Biasa Mahal
- Bea Cukai Kualanamu Bikin Video Amatiran Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Hasilnya Hanya Kegaduhan
- Mengapa Dugaan Perdagangan Orang Berkedok Magang Terus Berulang?
“Untuk mengirim dosen ke luar negeri saja sulit, apalagi mahasiswa. Tidak mudah karena banyak SOP yang harus dilakukan. Unsoed saja yang pernah mengirimkan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ke luar negeri saja sangat ketat, apalagi ini katanya magang,” kata Hibnu.
“Seharusnya, tiap perguruan tinggi itu punya unit kerja sama dengan berbagai pihak apabila ada mahasiswa atau dosen yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Misalnya, di Unsoed itu ada International Relation Office (IRO),” jelasnya.
Hibnu menambahkan, nantinya unit kerja sama ini akan melakukan pengecekan apabola ada tawaran kerja sama ke luar negeri masuk ke perguruan tinggi terkait. Dalam prosesnya, unit kerja sama ini akan melakukan pengecekan ke beberapa instansi seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ke tempat magang di luar negeri, sampai Kedutaan Besar di negara terkait.