Jual Racikan Petasan di Facebook, 2 Pemuda di Magelang Ditangkap
JAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang menyita bahan pembuat petasan dari tersangka MN (20) dan Sjk (19) di Desa Klangon, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan barang bukti yang diamankan di antaranya 17 bungkus plastik obat mercon jadi dengan total 4 kilogram.
"Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti selanjutnya dilakukan penyelidikan prosedural di Satreskrim Polresta Magelang," katanya di Magelang, Rabu, 27 Maret, disitat Antara.
Ia menyampaikan modus operandi tersangka menjual racikan petasan melalui media sosial (medsos) Facebook karena faktor ekonomi.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polresta Magelang. Polisi juga bakal melakukan pendalaman keterangan dari para saksi terkait.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 1, ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun barang bukti yang disita dalam penangkapan kedua tersangka di antaranya 300 buah selongsong kertas yang belum terisi bahan peledak, lima bungkus plastik potasium masing-masing berisi 1 kg, 6 kg belerang, 0,5 kg sendawa, 3,5 kg brom, 29 lembar sumbu, 0,5 kg bubuk arang, dan satu bungkus sumbu jadi.
Baca juga:
- Ganjar: Kita di Sini Niat Sederhana, Mengingatkan Mereka yang Cepat Lupa pada Cita-cita Reformasi
- Ganjar-Mahfud Minta Pilpres Diulang Tanpa Prabowo-Gibran Paling Lambat 26 Juni
- Sidang Gugatan Pilpres, Mahfud Sebut Hakim MK Alami Perang Batin
- Ganjar: Demokrasi Bisa Dinodai Mereka yang Memedulikan Kekuasaan, Maka Hari Ini Kita Menggugat