OJK: Hingga Maret 2024 Regulatory Sandbox Capai 52 Peserta

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melapor bahwa penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di regulatory sandbox mencapai 52 peserta per Maret 2024. Angka tersebut berkurang dari 108 peserta pada Agustus 2023.

Sebagai informasi terdapat 52 peserta yang saat ini masih berada di regulatory sandbox antara lain aggregator 36 peserta, funding agent 2 peserta, financing agent 7 peserta, wealth technology ada 2 peserta, financing agent lainnya 3, serta financial planner 4 peserta.

Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan berkurangnya peserta regulatory sandbox lantaran OJK telah melakukan program percepatan untuk mengevaluasi peserta regulatory sandbox.

Menurut Hasan sebelumnya banyak peserta yang berdiam di ruang uji coba OJK tersebut dan bahkan ada yang mencapai empat tahun yang belum mendapatkan perizinan.

“Karena ada keterbatasan di OJK, karena sebelumnya lingkup di OJK kan tidak bisa kemudian mengatur dan mengawasi sektor yang baru ini tanpa diampu lebih dulu oleh yang sudah ada,” ujarnya dalam Media Briefing, Selasa 26 Maret.

Hasan menjelaskan melalui Undang-undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Bank Indonesia (BI) dan OJK dapat melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan lingkup dan kewenangan masing-masing.

Hasan menambahkan bahwa ada beberapa peserta regulatory sandbox yang lulus dan direkomendasikan untuk berizin di OJK. Adapun beberapa yang lolos dari regulatory sandbox yaitu model bisnis kredit skoring dari 17 peserta, terdapat 10 yang direkomendasikan dan berizin OJK.

Sementara yang lainnya, menurut Hasan masih terdapat peserta yang direkomendasikan tanpa perizinan baru di OJK. Selain itu ada juga yang tidak direkomendasikan, sehingga peserta bersangkutan harus menghentikan usahanya.

Hasan menjelaskan untuk peserta yang lulus tetapi tak harus wajib berizin OJK. Lantaran para peserta dapat menjalin kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

“Karenanya tetap direkomendasikan dan melanjutkan usahanya dengan bermitra dengan LJK yang sudah ada di perbankan, pasar modal, PVML, maupun asuransi dan dana pensiun,” kata Hasan.

Kendati demikian, Hasan menyampaikan pihak tentu ada kewajiban untuk memastikan kelayakan dan kepantasan dari yang dilakukan oleh mitra sektor keuangan.