Kemnaker Siapkan Aturan Hubungan Kemitraan untuk Ojol dan Kurir, Termasuk THR
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mempersiapkan aturan hubungan kerja kemitraan, saperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik. Aturan ini nantinya dalam bentuk peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan beleid ini akan mengatur mengenai perlindungan sosial dan jaminan sosial bagi ojol maupun kurir, termasuk mengenai tunjangan hari raya (THR).
“Kita sudah menginisiasi untuk melakukan rancangan permenaker terkait dengan perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi,” kata Ida dalam rapat dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, Selasa, 26 Maret.
Ida bilang sejauh ini belum ada aturan yang mengatur mengenai hubungan kerja berdasarkan kemitraan. Karena itu, kata dia, hal ini menjadi kesimpulan utama dalam rapat dengan Komisi IX DPR.
“Sejauh ini belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan. Oleh karena itu, komisi IX salah satu diantara kesimpulannya meminta kepada atau mendorong Kemenaker untuk menyiapkan regulasi terkait pelindungan dan jamsos bagi pekerja berbasis kemitraan termasuk di dalamnya pemberian THR bagi pengemudi ojek online,” jelasnya.
Ida mengaku pihaknya telah melakukan pembahasan bersama dengan kementerian/lembaga terkait mengenai hal ini. Seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kominikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementeriaan Koordinator Perekonomian, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
Lebih lanjut, Ida bilang dalam menyusun aturan ini, pihaknya juga menyerap aspirasi dari beberapa organisasi seperti asosiasi ojol, kurir, serikat pekerja, akedemisi maupun perusahaan aplikator.
“Dari kajian-kajian itu dari masukan itu dari FDG tersebut, memang kami masih membutuhkan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan status ketenagakerjaan bagi ojol dan kurir online,” katanya.
Sekadar informasi, tadinya dalam rapat dengan Komisi IX DPR muncul opsi untuk mengubah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 soal pemberian THR keagamaan dan memasukkan pekerja dengan status kemitraan jadi yang wajib mendapatkan THR.
Namun, Ida mengaku memiliki opsi lain dan akhirnya disetujui yakni membentuk aturan terbaru dan tersendiri untuk perlindungan dan jaminan sosial bagi para pekerja bersatus kemitraan seperti pengemudi ojol.
“Kami sampaikan ke Komisis IX bahwa kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait soal pemberian THR. Tapi pengaturan lain misalnya jaminan sosial kepada pekerja dengan status kemitraan,” tuturnya.