Pemerintah Disarankan Awasi Pembagian THR di Swasta

JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyarankan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan pemberian tunjangan hari raya (THR) di sektor swasta.

Wakil Direktur Indef Eko Listiyanto mengatakan, hal itu untuk memastikan THR memberikan dampak yang optimal terhadap kinerja perekonomian.

“Karena sebetulnya dampak bisa besar dari THR sektor swasta. Jadi, peran pemerintah perlu mengoptimalkan kebijakan pengawasan dan penegakan sanksi,” kata Eko mengutip Antara.

Eko mengamini pemberian THR sebesar 100 persen terhadap aparatur sipil negara (ASN) bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian. Namun, porsi ASN di segmen pekerja formal dalam negeri hanya berkontribusi sekitar 10 persen, sementara 90 persen lainnya bekerja di sektor swasta.

Oleh sebab itu, dia menilai dampak dari THR tidak akan terasa begitu optimal bila upaya pemberian THR 100 persen hanya berlaku bagi ASN tanpa adanya pengawasan di sektor swasta.

“PNS itu hanya sekitar 4,3 juta, sementara pekerja formal itu 57 juta. Jadi, sebetulnya kalau mau lebih signifikan, yang bayar 100 persen itu sektor swasta,” tutur dia.

Diketahui, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen. Hal itu naik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang sebesar 50 persen.

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap pemberian THR dapat mendorong daya beli para ASN sehingga bisa berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

“Saya harap para ASN bisa membelanjakan THR dan gaji ke-13 untuk produk-produk dalam negeri agar benar-benar bermanfaat. Saya berharap ini nanti akan bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian melalui daya beli dari ASN, TNI, Polri, pensiunan,” ujar Sri Mulyani.