Menaker Ida: THR Lebaran untuk Ojol dan Kurir Tidak Wajib

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 untuk pengemudi ojek online (Ojol) maupun kurir logistik bukan kewajiban perusahaan aplikasi online atau aplikator.

Adapun pernyataan Ida ini menjawab polemik tuntutan pemberoan THR oleh para pengemudi ojol kepada pengusaha aplikator.

“Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban (pemberian THR),” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 26 Maret.

Terpisah, Ida menjelaskan kewajiban pemberian THR Lebaran 2024 ini oleh perusahaan hanya berlaku untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Ida bilang ketentuan ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Tadi sudah saya sampaikan bahwa dasar surat imbauan yang kami keluarkan itu adalah PP nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 16 dimana pemberian THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT,” katanya.

Atas dasar itu, sambung Ida, pemberian THR Lebaran 2024 kepada pengemudi ojol maupun kurir ini tidak wajib lantaran statusnya hubungan pekerjaanya adalah kemitraan.

“Sementara kalau teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, tahun ini. Karena mereka hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan,” jelasnya.