Apple Diterjang Gelombang Gugatan Konsumen Baru Terkait Dugaan Monopoli Pada Pasar Smartphone

JAKARTA - Apple telah dilaporkan terkena gelombang gugatan konsumen baru yang menuduh pembuat iPhone tersebut memonopoli pasar ponsel pintar. Para penggugat, memanfaatkan kasus antitrust yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS dan 15 negara bagian pekan lalu.

Setidaknya tiga gugatan class action yang diajukan telah dilaporkan sejak Jumat 22 Maret di pengadilan federal California dan New Jersey oleh pemilik iPhone yang mengklaim Apple meningkatkan biaya produknya melalui perilaku anti-kompetitif.

Gugatan-gugatan tersebut, yang berupaya mewakili jutaan konsumen, mencerminkan klaim Departemen Kehakiman bahwa Apple melanggar hukum antitrust AS dengan menekan teknologi untuk aplikasi pesan, dompet digital, dan item lain yang akan meningkatkan persaingan di pasar ponsel pintar.

Apple telah menyangkal klaim pemerintah tersebut. Namun perusahaan yang berbasis di Cupertino, California itu tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang gugatan konsumen tersebut.

Pengacara Steve Berman, yang firma hukumnya Hagens Berman Sobol Shapiro mengajukan salah satu kasus baru tersebut, mencatat bahwa firma hukumnya sebelumnya telah menggugat Apple atas dugaan menghambat persaingan untuk dompet mobile Apple Pay-nya.

"Kami senang bahwa DOJ (Departemen Kehakiman) setuju dengan pendekatan kami," kata Berman.

Apple sudah bertarung melawan gugatan-gugatan swasta yang menantang praktik bisnisnya sebagai anti-kompetitif. Seorang hakim pada Februari lalu memutuskan bahwa Apple harus menghadapi gugatan kelas atas nama jutaan konsumen yang mengklaim perusahaan tersebut memonopoli pasar untuk aplikasi iPhone. Namun Apple membantah klaim tersebut.

Hagens Berman sebelumnya berhasil mendapatkan penyelesaian gabungan sebesar 550 juta dolar AS (Rp8,6 triliun) dari Apple dalam kasus-kasus terpisah yang terkait dengan penetapan harga buku elektronik dan kebijakan toko aplikasinya.

Sebuah studi tahun 2022 oleh seorang profesor sekolah hukum University of Buffalo menemukan bahwa gugatan kelas antitrust swasta kadang-kadang bisa lebih jauh daripada kasus-kasus pemerintah, memperluas "lingkup pelanggaran, jumlah pemulihan, atau jumlah terdakwa yang terlibat."