Kemenkop UKM Jelaskan Faktor Penyebab Rancangan UU Perkoperasian Tak Kunjung Disahkan

JAKARTA - Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman mengakui, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian belum masuk dalam agenda pembahasan DPR RI.

"Kemarin itu ini belum masuk dalam pembahasan di DPR RI," ujar Hanung saat ditemui VOI di Gedung Smesco, Jakarta, Senin, 25 Maret.

Hanung menyebut, saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Selasa, 19 Maret 2024 lalu, Kemenkop UKM diminta untuk berkomunikasi dengan Panitia Kerja (Panja) DPR RI untuk pembahasan hal tersebut.

"Jadi, katanya pak menteri, kan, kami diminta komunikasi dengan ketua panja DPR RI untuk segera dilangsungkan. Itu, sih, arahan dari sana," kata dia.

Dia menambahkan, bahwa pihak DPR RI memang ingin beleid tersebut menjadi salah satu produk undang-undang yang ingin dihasilkan mereka untuk periode ke depannya.

"DPR RI berharap ini adalah bagian yang mereka bisa hasilkan di periode mereka. Ini salah satu undang-undang yang ingin mereka hasilkan untuk periode 5 tahun ini," ucapnya.

Meski begitu, Hanung menyebut, ada salah satu kelebihan dari model revisi RUU Perkoperasian, yakni bahwa pembahasan selanjutnya bisa kembali dilakukan di masa mendatang.

"Ada satu kelebihan di model yang sekarang, ini bisa dilanjutkan tahun berikutnya dan pembahasannya kalau misalnya sekarang baru 9 pasal. Nanti, bisa dilanjutkan di periode berikutnya, itu modelnya yang sekarang. Tapi, urgensi dibahas lagi karena anggotanya, kan, baru semua," tuturnya.

Lebih lanjut, Hanung pun optimistis bahwa RUU Perkoperasian tersebut akan segera rampung pada tahun ini.

"Jadi, kami berharap, ya, tahun ini (bisa rampung) karena Undang-Undang Koperasi itu penting. Salah satu bagian yang paling penting itu peraturan koperasi simpan pinjam. Itu bagian yang paling penting," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengamat Koperasi Suroto menilai, pemerintah untuk mengesahkan peraturan itu hanya janji palsu.

"Janji pemerintah yang berulang kali menargetkan akan segera disahkannya UU Perkoperasian hanya jadi pepesan kosong," ujar Suroto kepada VOI, Rabu, 28 Februari.

Berdasarkan catatannya, sejak Teten Masduki menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), pemerintah sudah sebanyak 11 kali berjanji untuk menargetkan pengesahan peraturan tersebut. Namun, selalu gagal dan berulang.

Selain itu, Suroto menyebut, Menteri Teten Masduki memang tidak serius dalam mengurus kebijakan koperasi.

"Kalau memang serius sebetulnya pasal-pasal penting, seperti pengembangan Lembaga Penjamin Simpanan khusus koperasi, distingsi perpajakan dan lain sebagainya sesungguhnya dapat juga dilakukan lewat pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Omnibus Law Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) serta UU Omnibus Law Harmonisasi Perpajakan," katanya.

Menurut dia, terasa aneh adanya pasal-pasal yang mengatur tentang koperasi dan ditambahkan seperti misalnya soal pembinaan. Namun, pasal-pasal penting untuk menghapus diskriminasi terhadap koperasi selama ini justru tidak dilakukan.