Aiptu FN yang Aniaya 2 Debt Colector karena Tagih Cicilan Mobil Masuk Buronan Polda Sumsel

PALEMBANG - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menangani kasus penembakan dan penusukan dua orang debt colectorr (penagih hutang) yang dilakukan oleh oknum anggota polisi di wilayah hukumnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, tindakan penganiayaan oknum Aiptu (FN) menggunakan senjata api softgun dan senjata tajam tersebut membuat heboh publik.

"Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN. Kemudian kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," ujarnya saat konferensi pers di Palembang, Antara, Minggu, 24 Maret. 

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo menambahkan, dugaan penganiayaan bermula dari mobil Aiptu FN yang diketahui menunggak cicilan selama dua tahun.

Ketika bertemu debt collector yang menagih di parkiran salah satu mal, Sabtu, 23 Maret, Aiptu FN lakukan penganiayaan dan penembakan. 

"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang," terangnya.

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri.

"Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya," katanya.

Kemudian untuk laporan pihak debt collector ke oknum polisi tersebut dikaitkan dengan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.

Mobil tersebut ada diparkirkan di halaman Provost Bid Propam Polda Sumsel, usai DS, istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.

Sebelumnya, seorang oknum polisi menyerang dua debt collector menggunakan senjata api dan senjata tajam di sebuah parkiran mall di Palembang.

Akibat peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami luka bekas sabetan senjata tajam. Salah satu korban, saat ini masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang.