Ketua LPS: Lebih Baik Perbaiki Sistem Perpajakan untuk Maksimalkan Penyerapan ketimbang Menaikkan PPN

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menilai lebih baik memperbaiki sistem perpajakan yang ada untuk memaksimalkan penyerapan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurut dia, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 21 Maret, di satu sisi, dirinya melihat tarif PPN 12 persen diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Tapi, saya sih lebih bagus diperbaiki sistem yang ada, sehingga dari yang ada, misal 10 persen, tapi masuk semua. Itu lebih baik dampaknya ke keuangan negara," kata Purbaya menanggapi rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 2025, dikutip Antara.

Selain itu, ia mengatakan bahwa kelebihan dari uang pemerintah setiap tahun yang tidak terpakai, seharusnya dapat dimaksimalkan pemanfaatannya untuk mendukung pertumbuhan dalam negeri.

"Ketika ekonomi susah, harusnya kita memberi stimulus perekonomian. Memang pendapatan pajak perlu ditingkatkan, tapi bukan dengan berburu di kebun binatang," tuturnya.

Ke depan, ia mengatakan efisiensi pengaturan pajak harus lebih ditingkatkan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada 2025.

Ia mengatakan aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu, kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen)," kata Airlangga di Jakarta, Jumat 8 Maret.

Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).