BEI Implementasikan Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction pada 25 Maret 2024
JAKARTA - Setelah melakukan serangkaian evaluasi dan penerapan tahap pertama secara hybrid, Bursa Efek Indonesia (BEI) siap menerapkan Mekanisme Perdagangan lelang berkala secara penuh atau full call auction di papan pemantauan khusus pada 25 Maret 2024. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Bursa untuk meningkatkan likuiditas dan investor protection di pasar modal Indonesia.
“Papan pemantauan khusus tahap pertama telah berjalan dengan lancar. Kami berharap pelaku pasar dan investor sudah terbiasa dengan mekanisme perdagangan untuk saham-saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus, karena dalam implementasi papan pemantauan khusus tahap kedua ini, seluruh saham akan diperdagangkan secara full call auction,” ujar Jeffrey dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Maret.
Sebelumnya, BEI telah meluncurkan papan pemantauan khusus tahap pertama secara hybrid call auction pada 12 Juni 2023. Pada tahapan tersebut, masih terdapat 2 mekanisme perdagangan yang diterapkan pada saham-saham papan pemantauan khusus, yaitu mekanisme perdagangan continuous auction dan mekanisme perdagangan call auction untuk saham yang memenuhi kriteria tertentu pada papan pemantauan khusus.
“Pada tahap kedua ini, seluruh saham yang memenuhi kriteria pada papan pemantauan khusus akan diperdagangkan menggunakan mekanisme call auction. Berbeda dengan implementasi tahap pertama, yaitu secara hybrid, di mana saham terkena kriteria likuiditas saja yang diperdagangkan secara periodic call auction,” kata Jeffrey.
Jeffrey menerangkan, saham dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara full call auction dalam 5 sesi untuk hari Senin - Kamis, serta 4 sesi untuk hari Jumat dengan catatan sesi 3 ditiadakan dan Sesi 2 diperpanjang sampai dengan 11.30 WIB.
Baca juga:
“Pada tahapan full call auction, saham pada papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp1. Auto Rejection untuk saham dengan harga Rp1-Rp10 sebesar Rp1, sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp10 sebesar 10 persen,” imbuhnya.
Dengan diterapkannya secara penuh, Jeffrey menyampaikan bahwa papan pemantauan khusus dapat memberikan alternatif segmentasi papan pencatatan yang lebih sesuai dengan strategi investasi investor dan memberikan transparansi atas kondisi perusahaan.
“Papan pemantauan khusus juga diharapkan dapat meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan khususnya saham dengan frekuensi perdagangan rendah dan di harga Rp50 dengan mekanisme perdagangan khusus, serta meminimalisir pembentukan harga yang tidak wajar dan proses price discovery yang lebih sesuai untuk saham dengan likuiditas rendah,” pungkasnya.