MA Pangkas Hukuman Mantan Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir jadi 7,5 Tahun
JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung memangkas hukuman mantan Direktur RSUD Praya dr Muzakir Langkir dari 8 tahun menjadi 7,5 tahun penjara. Muzakir merupakan terdakwa perkara korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2017-2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu membenarkan hal tersebut sesuai dengan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1319 K/Pid.Sus/2024.
"Iya, berdasarkan petikan putusan yang kami terima, amar putusannya memperbaiki putusan PT NTB Nomor: 8/PID.TPK/2023/PT MTR tanggal 7 September 2023," kata Juri melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Antara, Senin, 18 Maret.
Dengan amar putusan demikian, Mahkamah Agung mengubah pidana pokok terdakwa dengan pidana hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Selain pidana pokok, Mahkamah Agung juga mengubah pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp883 juta dikurangi dengan pengembalian dari para penyedia dan terdakwa sehingga sisa yang dibebankan menjadi Rp534 juta.
"Subsidernya (kurungan pengganti) 2 tahun dan 9 bulan," ujarnya.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp877 juta dikurangi dengan pengembalian dari saksi sehingga sisa yang harus dibayarkan Muzakir Langkir senilai Rp862 juta.
"Subsidernya (kurungan pengganti) 6 bulan penjara," ucap dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi NTB melalui amar putusan banding Nomor: 8/PID.TPK/2023/PT MTR, tanggal 7 September 2023 turut mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 11 Juli 2023 sekadar mengenai pidana pokok, nominal uang pengganti kerugian negara, dan status barang bukti.
Hakim tingkat banding dalam putusan menyatakan perbuatan Muzakir Langkir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua alternatif kedua.
Baca juga:
- Transaksi Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Pakai Rekening Petugas Kebersihan
- Jaksa Ungkap Setoran Rp20 Miliar ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tanpa Identitas Pengirim
- Anggota DPR PPP Wanti-wanti IKN Jangan Seperti Batam, Gagal Jadi Kota Maju
- Bangun IKN, Kepala Otorita Sebut Jalin Kerja Sama dengan 4 Negara Ini
Hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti, dan turut membebankan Muzakir Langkir untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,26 miliar subsider satu tahun dan 6 bulan kurungan pengganti.