Heru Budi Ogah Tanggapi Usulan PKS Soal Pilkada Wali Kota di Jakarta Pasca-IKN

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau mengomentari usulan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar wali kota dan bupati di Jakarta diangkat lewat pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pemilihan tingkat wali kota dan bupati ini diusulkan PKS untuk dijalankan setelah Ibu Kota resmi pindah ke IKN Nusantara.

Namun, menurut Heru, keputusan tersebut merupakan ranah pembentuk undang-undang, yakni DPR RI dan pemerintah pusat yang kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Saya enggak mau mengomentari itu. Itu sedang dibahas di DPR RI bersam pemerintah pusat," kata Heru saat ditemui di Jakarta Utara, Senin, 18 Maret.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta Khoirudin mengusulkan adanya pemilihan langsung wali kota dan bupati, serta DPRD tingkat II atau kabupaten/kota di Jakarta setelah tak lagi berstatus Ibu Kota.

Khoirudin menilai usulan itu perlu dipertimbangkan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang kini tengah digodok di DPR.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut, selama ini anggota dewan belum bisa secara optimal menjalankan fungsi pengawasan anggaran dan menyerap aspirasi masyarakat di 5 kota dan 1 kabupaten administratif Jakarta. Hal inilah yang dipandang Khoirudin perlu adanya pembentukan DPRD tingkat II.

"Memang masyarakat jakarta ini jumlahnya sangat besar dibandingkan dengan masyarakat di daerah krusial lainnya, mereka perlu dilayani. Jumlah anggota dewan yang sedikit, jarang diantara kita yang menyambangi semua tempat," kata Khoirudin ditemui di NasDem Tower, Jumat, 15 Maret.

Begitu juga dengan peran kepala daerah. Khoirudin menilai, wali kota dan bupati yang ditunjuk langsung oleh Gubernur belum bisa memahami kebutuhan warganya secara maksimal.

"Kenapa perlu ada pemilihan wali kota? Agar lebih zooming, lebih mikro wali kota mengetahui permasalahan tiap jangka wilayahnya dan bisa dimaksimalkan potensi PAD-nya (pendapatan asi daerah). Itu semua buat masyarakat agar masyarakat Jakarta dapat terlayani dengan baik," jelas Khoirudin.

Ia melanjutkan, bukan tidak mungkin pemilihan langsung wali kota/bupati dan DPRD tingkat kota/kabupaten di Jakarta bisa terlaksana.

Sebab, Aceh dan Yogyakarta yang sebelumnya pernah menyandang status Ibu Kota kini juga menyelenggarakan pemilihan langsung di tingkat kabupaten/kota.

"Kekhususan di Jakarta jangan sampai berbeda dengan kekhususan di Yogya, sama di Aceh, di mana di daerah yang saya sebut tadi mereka ada pemilihan langsung wali kota, juga ada pemilihan langsung DPRD II," imbuhnya.